
KUTIPAN — Ketua Lembaga Pendamping proses produk halal (LP3H) Mathalul “anwar Natuna, Arizki, memberikan apresiasi kepada pelaku usaha Happy Bakery yang telah mengajukan pembaruan sertifikat halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Meskipun sertifikat halalnya yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih berlaku hingga tahun 2027.
Arizki menilai langkah tersebut menunjukkan komitmen tinggi pelaku usaha dalam memastikan keberlanjutan dan kepastian status halal produknya.
> “Kami sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Happy Bakery Natuna, Walau sertifikat lamanya masih berlaku, mereka memilih memperbaharui lebih cepat tanpa menunggu tahun 2027 agar sesuai ketentuan terbaru dari BPJPH,” ujar Arizki, Minggu (5/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses pembaruan sertifikasi halal tetap mengharuskan pelaku usaha membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai perhitungan BPJPH, serta menghadirkan penyelia halal bersertifikat untuk melakukan pemeriksaan di lokasi produksi.
Lebih lanjut, Arizki berharap pengajuan tersebut saat ini bisa disetujui oleh Penyelia dan LPPOM Kepri. Sehingga hari selasa ini semua produk Happy bekery bisa ditinjau. Sehingga pada 21 hari kedepan pelaku usaha bisa mengantongi lebel halal dari BPJPH yang berlaku selama usaha dijalankan dengan persyrtan-persrtan pemantuan oleh tim satgas BPJPH.
Sebagai informasi, kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa setiap produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Sertifikat tersebut berlaku selama tidak ada perubahan bahan, proses, atau fasilitas produksi, dan pembaruan
> “Langkah seperti ini patut dicontoh oleh pelaku usaha lain. Dengan memperbarui lebih awal, mereka turut mendukung program nasional jaminan produk halal,” tutup Arizki.