
KUTIPAN – Korupsi di negeri ini kayak sinetron stripping, selalu ada episode lanjutannya. Kali ini, panggungnya ada di Kepri. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menahan dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa pemandu dan penundaan kapal. Nilai kerugian negara? Ya, lumayan, Rp4,5 miliar.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarsono, blak-blakan soal kasus ini. “Perkara ini merupakan lanjutan dari penanganan tindak pidana korupsi pengelolaan PNBP jasa pemandu dan penundaan kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam periode 2015 sampai dengan 2021,” katanya dikutip dari ANTARA pada Selasa (30/9/2025).
Dua tersangka yang ditahan adalah S, mantan Seksi Pemandu dan Penundaan Kapal Komersil periode 2012–2016, dan AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama. Kasus ini masuk tahap penyidikan lewat Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kepri Nomor Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024 per 4 November 2024, lengkap dengan surat penetapan tersangka Syahrul.
Kalau ingat kasus sebelumnya, nama-nama besar sudah lebih dulu “ketok palu” alias inkrah: Allan Roy Gemma, Syahrul, Hari Setyobudi, sampai Heri Kafianto. Semua sempat mencicipi dinginnya jeruji karena urusan serupa. Jadi, yang sekarang ini semacam season baru dari drama lama.
Menurut Devy, PT Bias Delta Pratama sejak 2015–2021 menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Kabil dan Batu Ampar. Masalahnya, kegiatan itu tanpa kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam. Bahasa sederhananya, jalan sendiri tanpa izin sah. Hasilnya, BP Batam nggak dapat bagi hasil 20 persen dari pendapatan yang seharusnya masuk kas negara.
Audit BPKP Provinsi Kepri menemukan kerugian negara sebesar 272.497 dolar AS, atau kalau ditukar kurs Rp16.692, ya jadi Rp4,5 miliar. Angka yang kalau dibelikan kapal feri mungkin bisa bolak-balik Batam–Singapura sekian kali.
Tak berhenti di situ, penyidik Kejati Kepri bahkan menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama, menyita tiga kontainer penuh dokumen. Bisa kebayang tuh, betapa beratnya petugas mindahin dokumen sebanyak itu.
Kini, kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 September sampai 19 Oktober, di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, juga Pasal 3 dengan tambahan Pasal 55 KUHP.
Devy menjelaskan, penahanan dilakukan karena alasan klasik tapi masuk akal, khawatir kabur, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Dan, tentu saja, untuk memastikan pesan tegas dari kejaksaan.
“Kejati Kepri berkomitmen penuh menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapapun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kalau dibaca dari alurnya, kasus ini seolah mengingatkan kita bahwa hukum di pelabuhan bukan cuma soal kapal berlabuh tepat waktu, tapi juga soal siapa yang kebagian cuan dan siapa yang tiba-tiba ditahan.