
KUTIPAN – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi baru yang mengatur pemanfaatan sampah menjadi energi. Aturan tersebut mencakup penetapan harga listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).
“Dengan adanya kebijakan pemerintah yang ini (pemanfaatan sampah menjadi energi), kami sedang memperbarui regulasinya,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dalam Green Energy Summit 2025 di Jakarta, Selasa (23/9/2025), dikutip dari ANTARA.
Menurut Yuliot, ada tiga aspek utama yang akan diatur, yaitu harga listrik dari insinerasi dan gasifikasi, pemanfaatan bioenergi seperti biomassa dan biogas, serta bahan bakar substitusi hasil pirolisis. Ia menambahkan, pengelolaan volume sampah akan didasarkan pada data timbunan tahun 2024.
Berdasarkan catatan, timbunan sampah nasional pada 2024 mencapai 33,8 juta ton. Dari jumlah tersebut, 20,2 juta ton atau 59,9 persen sudah terkelola, sementara 13,6 juta ton atau sekitar 40,1 persen masih belum tertangani.
“Yang tidak terkelola ini menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” tegas Yuliot.
Ia berharap kebijakan ini dapat membantu pemerintah menyelesaikan permasalahan sampah perkotaan sekaligus menambah pasokan energi hijau. “Sehingga dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup, pengurangan emisi, menjadikan wilayah perkotaan menjadi semakin bersih, dan menambah pasokan energi hijau,” lanjutnya.
Dorongan percepatan proyek PLTSa menguat setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka pada 25 Agustus 2025. Dalam kesempatan itu, Presiden memerintahkan agar proses administrasi dipangkas dari enam bulan menjadi tiga bulan, sehingga target penyelesaian proyek dalam 18 bulan bisa tercapai.
Pemerintah menargetkan pembangunan PLTSa di 30 kota besar dengan potensi produksi rata-rata 20 MW di setiap kota.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan proyek ini masih menunggu hasil kajian dan verifikasi dari Danantara. Perusahaan yang lolos seleksi akan direkomendasikan memperoleh izin dari Kementerian ESDM, sebelum masuk ke tahap kontrak jual beli listrik dengan PLN.