
KUTIPAN – Lama tidak adanya Lurah definitif di Kelurahan Ranai Darat berdampak pada proses pengurusan Alas Hak tanah bagi masyarakat. Hal ini dikarenakan dokumen tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah.
Seperti yang dialami salah seorang warga Kelurahan Ranai Darat, Ali Imran (50). Ia mengaku geram, pasalnya sejak 2 bulan terkahir Pemerintah Daerah Natuna belum memberikan Lurah defenitif terhadap Kelurahan Ranai Darat.
“Ini sangat berdampak bagi kami masyarakat, terutama kami yang ingin mengurus Alas Hak tanah terhambat akibat Lurahnya belum defenitif, padahal berkas-berkas kami sudah di Kantor Lurah Ranai Darat sejak 2 bulan lalu”, ujarnya. Sabtu, (06/08).
Lelaki yang kerap disapa Ba’im itu menilai, belum diberikannya lurah definitif diduga ada titipan dari tim sukses sehingga menjadi tarik ulur dan dilema bagi pimpinan Daerah.
”Pada dasarnya siapapun pimpinan yang ditugaskan sebagai Lurah yang di tunjuk Bupati Natuna saya menerima saja karena memang sudah mekanismenya demikian,” ucap Ba’im.
Ba’im meminta, Pemerintah Kabupaten Natuna segera menempatkan lurah definitif dibandingkan Plt lurah, sehingga memudahkan jalannya roda pemerintah di wilayah Kelurahan Ranai Darat.
“Saya minta Pimpinan Daerah memperhatikan kepentingan masyarakat untuk segera menempatkan Lurah Defenitif untuk Kelurahan Ranai Darat agar ada kemudahan bagi masyarakat untuk pengurusan segala bentuk dokumen”, tegasnya.
Sebagai catatan, defenitif Lurah Ranai Darat pernah dipimpin oleh Basri pada akhir tahun 2024 lalu. Namun karena pensiun, ia digantikan dengan Supriadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Jelang beberapa bulan kemudian, Supriadi kembali digantikan oleh Azwar yang juga merupakan Plt hingga saat ini.
Ketiadaan Lurah definitif dengan waktu yang cukup lama dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat masyarakat dalam memenuhi persyaratan administrasi untuk mengamankan hak-hak atas tanah mereka.
Hal ini tentunya sangat krusial karena Alas Hak tanah sebagai dasar penerbitan sertifikat adalah kunci untuk pembuktian kepemilikan yang kuat dan untuk menghindari sengketa. (Zal).





