
KUTIPAN – Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menggelar pembukaan penilaian SNI 8807:2022 Rehabilitasi Pemasyarakatan sekaligus pelaksanaan audit, Selasa (03/09/2025). Proses yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB itu dilakukan oleh Tim Auditor Sucofindo bersama Tim Pendamping dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Penilaian ini menjadi tahapan penting untuk memastikan layanan rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkoba di dalam lapas memenuhi standar nasional. Evaluasi mencakup aspek kelembagaan, layanan, sumber daya manusia, hingga sarana dan prasarana yang tersedia.
Audit dilakukan secara menyeluruh oleh tim surveyor dengan berpedoman pada SNI 8807:2022, yang merupakan standar terbaru di bidang rehabilitasi pemasyarakatan. Selain itu, kegiatan mendapat dukungan penuh melalui pendampingan teknis dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Pemasyarakatan, serta pihak ketiga dari Sucofindo.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo, menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim auditor dan pendamping.
“Penilaian SNI ini menjadi momentum penting bagi kami untuk terus meningkatkan mutu layanan rehabilitasi. Kami berkomitmen menghadirkan program pembinaan yang tidak hanya sesuai standar nasional, tetapi juga benar-benar memberi manfaat bagi Warga Binaan dan masyarakat luas,” ujarnya.
Kegiatan ini disebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat komitmen Lapas Narkotika Tanjungpinang terhadap peningkatan kualitas layanan rehabilitasi. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung visi Pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berintegritas.