
KUTIPAN – Polres Banjar menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan maut di Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Insiden ini menewaskan satu orang dan menyebabkan satu lainnya luka berat.
Kapolres Banjar AKBP Fadli dalam konferensi pers Selasa (5/8/2025) mengatakan, “Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, empat laki-laki dan empat perempuan.”
Para tersangka adalah KS (28), AH (45), MG (40), AR (26), AT (27), HN (29), SAR (27), dan satu lainnya, LI (32), masih dalam pencarian alias DPO.
Kasus ini bermula dari komunikasi melalui aplikasi MiChat yang berujung kesalahpahaman. Korban NJ sempat mengalami pemerasan dan penganiayaan oleh sekelompok orang di Jl. Damai, Desa Sungai Sipai.
Keributan semakin memuncak saat NJ kembali ke lokasi bersama dua rekannya, MN (24) dan AS (31). Mereka dikeroyok menggunakan balok kayu dan tangan kosong. AS meninggal dunia di RSUD Ratu Zaleha Martapura pada 2 Agustus 2025 pukul 04.00 WITA, sementara MN mengalami luka berat.
Barang bukti yang disita di antaranya empat batang balok kayu, pakaian korban dan pelaku, jaket, celana, dan kaos.
Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.