
KUTIPAN – Polisi mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Korban, seorang pria berinisial PA, dibunuh secara keji oleh pelaku Salam Prayitno (46) usai cekcok terkait utang.
Jerat Leher Pakai Senar, Sabet Golok, Buang ke Sungai
Menurut Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan, kejadian bermula saat korban mendatangi rumah pelaku pada Minggu (27/7/2025) pukul 18.30 WIB untuk menagih utang koperasi sebesar Rp500 ribu.
Setelah gagal mencari pinjaman ke tetangga, pelaku mengajak korban pergi dengan dalih menemui saudaranya. Dalam perjalanan, pelaku menjerat leher korban pakai senar pancing dari belakang hingga motor terjatuh.
“Pelaku kemudian menyabet leher korban dengan golok hingga tak berdaya,” ujar Kombes Indra.
Motor Dijual, Uang Diberikan ke Anak
Setelah membuang jenazah ke sungai, pelaku mengambil motor korban dan menjualnya. Uang hasil penjualan motor itu diberikan ke anaknya.
Sebelum menyerahkan diri, pelaku sempat pergi ziarah ke Tanggamus.
Polisi: Tak Ada Tempat untuk Kekerasan
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menegaskan bahwa pelaku kini telah ditahan dan dikenakan pasal berlapis: Pasal 328, 333, 338, dan 340 KUHP, dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
“Polri tidak mentolerir kekerasan, apalagi pembunuhan berencana. Kami imbau warga menyelesaikan persoalan dengan damai,” katanya.