
KUTIPAN – Polisi mengungkap kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang 1, Kabupaten Tebo, Jambi. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp4,825 miliar.
Dua mantan pegawai bank, yakni EW selaku Branch Manager dan MT sebagai staf pemasaran mikro, ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini adalah bentuk kejahatan terstruktur dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, dalam keterangannya kepada media.
Triyanto menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan yang masuk dari pihak BSI pusat tahun 2023, usai dilakukan audit investigatif internal terhadap aktivitas penyaluran KUR tahun 2021.
Penyidik mengungkap bahwa 26 nasabah, terdiri dari 24 KUR kecil dan 2 KUR mikro, diduga fiktif. Data mereka diduga direkayasa untuk mencairkan dana pinjaman.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tebo, terungkap adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Negara mengalami kerugian sebesar Rp4,8 miliar,” ungkap Kapolres.
Polisi Sita Rp3,8 Miliar Dana yang Dicairkan
Dalam pengembangan kasus, penyidik berhasil menyita dana sebesar Rp3.825.022.282,85. Uang itu berasal dari pembayaran angsuran nasabah dan klaim asuransi dari PT Askrindo Syariah serta PT Jamkrindo Syariah.
Tak hanya uang, barang bukti lain yang diamankan berupa:
-
26 bundel dokumen pengajuan pembiayaan
-
Bukti audit investigatif
-
Dokumen kerja sama penjaminan KUR
-
Surat penempatan jabatan para tersangka
-
Bukti klaim dan sertifikat kafalah asuransi
Ancaman Hukuman Berat
EW dan MT dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Polres Tebo menegaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi akan terus digencarkan, termasuk di sektor perbankan dan layanan publik.
Laporan: Rangga Editor: Husni