
KUTIPAN – Operasi patroli laut terpadu semester I Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea, resmi ditutup oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama pada, Selasa (28/7/2025).
Djaka dalam konferensi pers di Kanwil DJBC Khusus Kepri menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan barang ilegal dari luar negeri.
“Dengan ditutupnya operasi bukan berarti membuat penindakan barang ilegal dari dalam keluar terhenti,” tegas Djaka.
Dalam kegiatan tersebut, Djaka juga melaunching Satgas Pemberantasan Penyelundupan.
“Tidak berhenti. Pemberantasan di laut darat serta di pintu masuk wilayah Indonesia terus dilaksanakan,” ungkapnya.
Djaka menyampaikan, pihaknya juga terus melakukan evaluasi terhadap keberhasilan operasi ini. Bukan hanya tentang jumlah penindakan, namun juga pola penyelundupan yang dilakukan oleh para pelaku.
Sepanjang pelaksanaan operasi, Bea Cukai mencatat 14.657 penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp4,3 triliun. Dari jumlah tersebut, 252 merupakan penindakan di laut.
Untuk penindakan besar menjadi sorotan utama, diantaranya penggagalan penyelundupan dua ton sabu oleh MV Sea Dragon Tarawa di perairan Kepulauan Riau, hasil kerja sama Bea Cukai dengan BNN, TNI AL, dan Polri.
Aksi tersebut diperkirakan menyelamatkan 51 juta jiwa dan menghindarkan negara dari potensi kerugian biaya rehabilitasi senilai Rp15 triliun.
Kemudian, penindakan 49,9 ton pasir timah di perairan Pulau Pengibu, yang akan diekspor secara ilegal ke Malaysia oleh KM Budi, dan penggagalan penyelundupan 51,2 juta batang rokok ilegal, hasil sinergi Bea Cukai dan TNI AL di perairan Riau terhadap KM Harapan Indah 99.
Selain itu, sejumlah titik rawan juga menjadi fokus pengawasan, terutama di wilayah timur Sumatera.
Dalam Operasi tersebut berhasil menindak sejumlah komoditas ilegal, di antaranya, 95,25 ton pasir timah yang diangkut tiga kapal berbeda (KM Budi, KM Sunarti Indah II, KM Airyan 8) di perairan Pulau Pengibu, Pulau Numbing, dan Tanjung Bayung, kemudian 714,25 ton beras dan 19,8 ton gula yang dikirim tanpa dokumen oleh empat kapal di perairan Karas Kecil, Pulau Cempa, dan Pulau Dempo.
Selanjutnya 75,1 juta batang rokok ilegal diangkut oleh KM Harapan Indah 99, speedboat tanpa nama, dan dua high speed craft bermesin tujuh unit berkapasitas hingga 300 PK, dan 627 koli produk tekstil yang disita di perairan Selat Pengelap.
“Harapannya kegiatan ini mendapat dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia. Dengan mencegah penyelundupan ke Indonesia maka kita bisa selamatkan, baik jiwa ataupun materi,” pungkasnya mengakhiri.(Ami)