
KUTIPAN – Ulang tahun itu semestinya dirayakan dengan tumpeng dan pesta rakyat. Tapi Pemko Tanjungpinang memilih cara lain: potong pajak untuk warga. Lumayan bukan? Di tengah situasi ekonomi yang kadang bikin dompet nyesek, pemerintah datang bawa kabar manis. Diskon pajak sampai 50 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan juga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Lis Darmansyah dan Raja Ariza sepakat bahwa ulang tahun Republik ini harusnya juga bisa bikin rakyat tersenyum, bukan cuma upacara.
“Kami memahami situasi ekonomi saat ini. Karena itu, pemerintah hadir memberikan keringanan,” kata Lis. Bayar pajak jadi lebih ringan, dan semua bisa dilakukan dari rumah. Digital, tinggal scan barcode. Bukan cuma gimmick digitalisasi, ini bentuk konkret pemerintah hadir.
Diskon Pajak: Hadiah Ulang Tahun yang Bikin Warga Senang
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kota Tanjungpinang memutuskan memberikan diskon pajak daerah. Tapi ini bukan sekadar formalitas. Dua jenis pajak yang diberi diskon adalah PBB-P2 dan BPHTB.
“Pemerintah hadir memberikan keringanan yang bisa membantu masyarakat, baik dalam pelunasan pajak maupun saat melakukan transaksi properti,” ujar Wali Kota Lis Darmansyah, Senin (28/7).
Dari Potongan 50 Persen hingga Bebas Denda
Skema diskonnya pun bikin adem. Dari PBB tahun 1995–2012 bisa dapat potongan 50%, dan makin ke sini makin berkurang—tapi tetap meringankan. Untuk tahun 2025 misalnya, potongannya 5%, asal sudah lunas tahun-tahun sebelumnya. Semua denda? Diampuni.
Sedangkan untuk BPHTB, ada potongan 40% untuk transaksi pemberian hak baru, waris, dan hibah. Tapi jangan santai-santai, program ini cuma berlaku sampai 31 Agustus 2025.
Bayar Pajak Sekarang Tinggal Scan, Nggak Harus Ngantor
Said Alvie dari BPPRD menjelaskan bahwa sistem pembayaran kini serba digital. Lewat barcode di lembar SPPT atau situs resmi, semua bisa diselesaikan dari rumah. “Warga tidak perlu lagi datang ke kantor BPPRD atau ke bank,” jelasnya.
Pajak Adalah Kontribusi, Bukan Beban
Wali Kota Lis juga mengingatkan, “Pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga kontribusi nyata untuk pembangunan daerah.” Dalam bahasa lain: bayar pajak, bangun Tanjungpinang bersama.
Laporan: Seka
Editor: Fikri
Artikel ini merupakan rilis/laporan wartawan yang telah dikemas ulang dengan gaya penulisan media Kutipan, tanpa mengurangi substansi informasi.