
KUTIPAN – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam untuk segera memeriksa dugaan tindak pidana perusakan hutan lindung dan lingkungan hidup di beberapa lokasi di Kota Batam.
Salah satu lokasi yang disoroti berada di sekitar kawasan Panaran, Kelurahan Tembesi. Di lokasi ini, diduga telah terjadi penimbunan dan penutupan alur sungai di dalam kawasan hutan lindung yang dilakukan oleh salah satu badan usaha.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr. Lagat Siadari, menyampaikan bahwa dari hasil penelusuran tim, pematangan lahan yang dilakukan diperkirakan berada pada titik koordinat 1.010330,104.006622, yang sesuai dengan ketetapan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor: SK.76/MenLHH-II/2015 dan SK.272/Menlhk/Setjen/PLA.06/6/2018, termasuk dalam kawasan hutan lindung.
“Pengerjaan proyek diduga dilakukan oleh PT Canuarta Starmarine yang belum diketahui dengan jelas maksud dan tujuannya karena dipastikan lahan tersebut belum mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun DLH Provinsi Kepri,” ujar Lagat dalam keterangan resminya, Senin (14/7/2025), di Kantor Ombudsman RI Kepri.
Menindaklanjuti dugaan tersebut, pihak Ombudsman telah berkoordinasi dengan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera untuk mengirimkan tim pemeriksa sekaligus melakukan penindakan atas dugaan pelanggaran tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Lagat menjelaskan, undang-undang tersebut secara tegas melarang setiap orang untuk melakukan penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin resmi, serta mengangkut atau menguasai hasil tebangan secara tidak sah.
“KPHL Unit II Batam telah menyampaikan surat teguran kepada PT Canuarta Starmarine pada 9 Juli 2025 lalu, namun dugaan aktivitas pembukaan lahan dan penimbunan masih terus berlangsung hingga saat ini,” tambah Lagat.
Lebih lanjut, Ombudsman RI Kepri menilai bahwa unsur-unsur perusakan hutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum telah terpenuhi, dan oleh karena itu berharap agar Gakkum KLHK dapat segera melakukan langkah penindakan.
“Dugaan perusakan hutan sudah memenuhi unsur-unsur yang dilarang dalam ketentuan perundang-undangan, sehingga diharapkan secepatnya Gakkum lakukan penindakan untuk mencegah kerusakan hutan yang lebih parah dan meluas,” ujarnya.
Selain kawasan Panaran, Ombudsman juga meminta Gakkum KLHK untuk memeriksa sejumlah lokasi lain di Batam yang diduga mengalami perusakan lingkungan tanpa izin, di antaranya Pulau Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil. Di lokasi tersebut, disebutkan bahwa aktivitas dilakukan di atas lahan bersertifikat Areal Penggunaan Lain (APL) namun tanpa izin lingkungan.
Laporan: Fikri Editor: Husni