
Di kota kecil nan damai bernama Dabo Singkep—tempat orang lebih sering ribut soal harga sembako dan listrik PLN yang suka ups and downs—sebuah drama finansial sedang diputar berulang: investasi bodong berkedok resmi. Kali ini tokohnya bukan orang luar, melainkan “orang dalam”. Namanya Safaringga, saat melancarkan aksi bodongnya ia karyawan BNI Life, yang berhasil bikin masyarakat percaya bahwa duit mereka akan berkembang seperti tanaman hidroponik.
- Janji Manis Lebih Tinggi dari Bunga Bank Sentral
- Modusnya Tak Biasa: Ada Kop Surat dan Polis Rasa Asli
- Ada “Korban” yang Dapat Cuan
- Total Kerugian: Rp7,3 Miliar dan Mungkin Bertambah
- Polisi Bergerak, Tapi Kejaksaan Masih Pemanasan
- Tersangka Kini Wajib Lapor, Bukan Lagi Ditahan
- Antara Nafsu, Cuan, dan Jeruji
Tapi alih-alih panen cuan, yang tumbuh justru laporan polisi.
Mari kita bedah beberapa fakta menarik dan menggelitik dari kasus investasi rasa BNI Life ini.
Janji Manis Lebih Tinggi dari Bunga Bank Sentral
Kalau BI Rate aja sekarang cuma 6,25 persen setahun, Safaringga berani menjanjikan bunga 20 persen per bulan. Bukan per tahun ya, Sobat Investor! Sungguh penawaran yang bikin mata membelalak dan logika minggat, Yok tancap gas kuras tabungan lalu tanam investasi ke Safaringga.
Modusnya Tak Biasa: Ada Kop Surat dan Polis Rasa Asli
Safaringga ini bukan penipu kaleng-kaleng. Dia buatkan korban-korbannya dokumen lengkap: polis, tabel hasil investasi, bahkan kop surat BNI Life.
Kalau bukan karena fakta bahwa semuanya palsu, mungkin kita bakal angkat topi buat kreativitasnya. Tapi ingat, kreatif dalam menyesatkan tetaplah kriminal.
Ada “Korban” yang Dapat Cuan
Ini dia bagian plot twist-nya. Ada empat orang pertama yang katanya sih dapat cuan. Dan cuan mereka dari informasi yang dihimpun sudah diamankan polisi dan dijadikan barang bukti.
Total Kerugian: Rp7,3 Miliar dan Mungkin Bertambah
Dari pengakuan Safaringga saat konferensi pers dengan wartawan mengaku, sekitar 30 orang jadi korban. Total kerugiannya sekitar Rp7,3 miliar.
Polisi Bergerak, Tapi Kejaksaan Masih Pemanasan
Polres Lingga sudah menetapkan Safaringga sebagai tersangka sejak 7 Mei 2025. Tapi Kejari Lingga tampaknya masih cari “ilham” buat nyusun berkas.
Informasi yang beredar, polisi sudah bolak-balik antar berkas namun kejaksaan belum P21-kan kasus ini, kata kejaksaan kepada wartawan berkas yang diantar oleh polisi belum lengkap formil dan materil.
Polisi bingung terhadap berkas yang tak kunjung lengkap, sampai masa penahanan Safaringga habis dan harus dilepaskan, saat ini wajib lapor.
Wartawan mengetahui Safaringga dilepas polisi dari jeruji besi, para pemburu berita langsung tancap gas cari informasi, polisi dan kejaksaan jadi bulan-bulanan para pewarta.
Polisi mengakui tersangka dilepas karena berkas tak kunjung lengkap, sementara kejaksaan enggan membeberkan kepada wartawan apa saja formil dan materil yang dimaksud yang tidak lengkap.
Pokoknya formil dan materil nya belum lengkap, begitulah kira-kira bahasa dari pihak kejaksaan saat ditanyai sejumlah wartawan.
Tersangka Kini Wajib Lapor, Bukan Lagi Ditahan
Lucunya, sekarang si Safaringga sudah tak ditahan lagi. Cuma wajib lapor. Karena berkasnya belum maju ke tahap penuntutan. Warga pun mulai bertanya: “Kalau penipu dilepas, apa kami boleh nipu juga asal wajib lapor aja?”
Pertanyaan sarkastik ini mungkin terdengar berlebihan. Tapi kadang, logika masyarakat memang jauh lebih masuk akal dibanding penegakan hukum itu sendiri.
Antara Nafsu, Cuan, dan Jeruji
Kasus ini mengajarkan satu hal penting: kalau ada yang janji keuntungan besar tanpa risiko, maka risikonya justru lebih besar dari Gunung Daik bercabang tiga.
Jadi, sebelum investasi, cek dulu legalitas, logika, dan latar belakang. Jangan cuma percaya karena yang ngajak pakai batik dan duduk di ruangan ber-AC. Karena seringkali, yang paling licik itu bukan penjual jalanan, tapi mereka yang berjas dan berdasi.
Dan buat penegak hukum: kita tunggu ending cerita ini. Jangan sampai skenario hukum Indonesia malah kalah plot dari penipu investasi.
Penulis: Fikri