
KUTIPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (7/7/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Lingga tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maya Sari, S.Sos., M.IP., didampingi oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD. Agenda utama rapat kali ini adalah permintaan persetujuan dari seluruh anggota dewan atas dokumen pertanggungjawaban APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam rapat tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang dibentuk untuk membahas laporan ini telah menyampaikan hasil kajian mendalam serta beberapa catatan strategis kepada Pemerintah Daerah sebagai bagian dari proses evaluasi dan pengawasan.
Juru bicara Gabungan Komisi DPRD Lingga, Ivan Prawijaya, ST., menekankan bahwa meskipun laporan pertanggungjawaban telah disusun secara lengkap, masih terdapat beberapa rekomendasi penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah demi peningkatan tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel dan transparan.
“Beberapa catatan strategis telah kami sampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk segera ditindaklanjuti. Hal ini penting agar pengelolaan keuangan daerah kita ke depan semakin optimal dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Ivan dalam penyampaian laporan akhir Pansus.
Rekomendasi Strategis untuk Pemerintah Daerah
DPRD Lingga melalui Pansus memberikan lima poin utama rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga, antara lain:
-
Menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara konkret, terukur, dan tepat waktu, guna meningkatkan akuntabilitas dan kredibilitas laporan keuangan pemerintah daerah.
-
Mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perbaikan sistem pemungutan dan pemanfaatan aset daerah agar sumber-sumber penerimaan daerah dapat dimaksimalkan.
-
Meningkatkan efektivitas belanja daerah, terutama pada pos belanja modal agar dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat, misalnya dalam bentuk infrastruktur yang bermanfaat jangka panjang.
-
Menata ulang pengelolaan aset tetap, serta memperkuat sistem pengendalian intern agar tidak terjadi ketidakteraturan dalam pencatatan dan pelaporan aset daerah.
-
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) termasuk kemungkinan perbaikan dari sisi kelembagaan guna mendorong kinerja yang lebih produktif dan mendukung perekonomian daerah.

Komitmen Eksekutif untuk Perbaikan Tata Kelola
Bupati Lingga yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Wakil Bupati Lingga, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran DPRD, khususnya Pansus, atas kerja keras dan kesungguhan mereka dalam membahas serta menyempurnakan dokumen Ranperda sebelum disetujui menjadi Perda.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Tim Pansus DPRD Kabupaten Lingga atas kesungguhannya dalam membahas dan mengkaji untuk penyempurnaan Ranperda menjadi Perda,” ujar Wakil Bupati Lingga dalam pidato sambutannya.
Ia juga berharap, dengan disahkannya Perda ini, dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan menjadi pijakan penting dalam pembangunan daerah yang lebih baik di tahun-tahun mendatang.
“Semoga dengan disetujuinya Ranperda ini bisa memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat dan daerah sebagaimana yang kita cita-citakan bersama,” tambahnya.
Peneguhan Peran Pengawasan DPRD
Pengesahan Perda ini bukan hanya menjadi bagian dari siklus anggaran semata, tetapi juga menjadi bukti peran aktif DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Melalui pembahasan intensif di tingkat komisi maupun panitia khusus, DPRD Kabupaten Lingga menunjukkan komitmennya dalam memastikan setiap penggunaan anggaran daerah tepat sasaran dan memberi dampak nyata.
Ketua DPRD Lingga, Maya Sari, menggarisbawahi pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam rangka menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada hasil.

“Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pengelolaan keuangan daerah. Peran pengawasan DPRD bukan untuk menghambat, tapi justru untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan,” ujarnya.
Harapan untuk APBD ke Depan
Dengan pengesahan laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD Lingga berharap Pemerintah Daerah dapat melakukan perbaikan secara berkelanjutan terhadap pengelolaan keuangan, perencanaan pembangunan, serta penguatan institusi ekonomi lokal.
Langkah-langkah yang diambil ke depan diharapkan akan selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Lingga yang berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah menjadi modal penting dalam menata Lingga menuju daerah yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Laporan: Dito Editor: Fikri