
KUTIPAN – Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan Direktur CV. Rafanda Al Razaak (RAR), inisial HS menjadi tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur, Kabupaten Karimun tahun 2024.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun, Dedi Januarto mengatakan, HS merupakan pelaksana Pembangunan Dermaga Islamic Center yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.
“Sementara dia sudah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp294.800.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun Tahun 2024,” kata Dedi dalam konferensi persnya pada, Senin (26/5/2025).
CV RAR, jelas Dedi, merupakan pemenang tender yang berkontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun dalam kegiatan Pembangunan Dermaga Islamic Centre Kecamatan Kundur Tahun 2024.
“Tersangka HS menyerahkan kegiatan tersebut untuk dikerjakan oleh tersangka R alias JK yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu tanpa dasar hukum karena pemenang lelang kegiatan ini adalah CV. RAR dan tersangka R alias JK bukan bagian dari perusahaan tersebut,” jelas Dedi.
Dedi mengungkapkan, HS selaku direktur CV. RAR meminjamkan bendera perusahaannya dengan tersangka R alias JK dalam proyek tersebut.
“Dan seluruh uang yang sudah diterima oleh Tersangka HS yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun dikelola oleh tersangka R alias JK, namun pelaksanaan pembangunannya tidak dikerjakan,” pungkas Dedi mengakhiri.
(Ami)