
KUTIPAN – Kasus memilukan kembali mencuat dari Kabupaten Tasikmalaya. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Taraju, yang sebelumnya dilaporkan melahirkan bayi, akhirnya membuka tabir siapa ayah biologis dari anaknya: seorang tetangga sekaligus kerabatnya sendiri berusia 50 tahun.
Dalam jagat berita yang sempat heboh, warga Desa Raksasari menyaksikan langsung bagaimana Bunga—bukan nama sebenarnya—melahirkan di rumah seorang mantri setempat. Ceritanya, pada 16 April 2025 lalu, awalnya Bunga hanya mengeluh sakit perut. Siapa sangka, alih-alih sembuh, anak ini justru melahirkan bayi di rumah mantri tersebut, dibantu istri sang mantri yang kebetulan seorang bidan.
EK, salah satu warga setempat, membenarkan bahwa Bunga baru saja lulus Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan tak melanjutkan sekolah ke SMP. “Menurut keterangan dari beberapa warga setempat yang saya cari tahu juga, sebelum melahirkan anak itu diketahui sakit perut, terus dibawa ke mantri setempat untuk diobati, namun setelah diperiksa ternyata anak tersebut sedang hamil dan mau melahirkan,” ujar EK saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Lebih mengejutkan lagi, usai melahirkan, Bunga dinikahkan dengan terduga pelaku berinisial UD. Pernikahan ini digelar dengan kehadiran sejumlah perangkat desa, mulai dari Kepala Dusun, Ketua RT, perwakilan BPD, hingga tokoh agama setempat. Ironisnya, pernikahan ini berlangsung hanya sebentar—setelah satu atau dua hari, pasangan ini cerai. “Sebagai pertanggungjawaban terduga pelaku, anak tersebut dinikahkan dengan pelaku… namun setelah satu atau dua hari menikah bercerai lagi,” tambah EK.
Miris? Tentu. Logika sederhana pun bertanya: bagaimana mungkin seorang anak, korban kekerasan seksual, malah dinikahkan dengan pelaku, lalu dibiarkan berpisah begitu saja, seolah masalah selesai?
Setelah viral, tekanan publik akhirnya mendorong korban untuk melaporkan kasus ini ke Polres Tasikmalaya pada 10 Mei 2025. Dengan didampingi orang tua dan pihak desa, korban mengadukan apa yang dialaminya.
Tak perlu waktu lama, Senin dini hari, 12 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, UD berhasil diamankan oleh Polsek Taraju. Meski awalnya irit bicara, pihak Polres Tasikmalaya akhirnya membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Kanit PPA Polres Tasikmalaya, Josner, saat dikonfirmasi menyampaikan, “Untuk hal itu memang benar, namun untuk info lebih lanjutnya 1 pintu aja ke kasat atau humas bang.” Sementara itu, Humas Polres Tasikmalaya, Triana, menambahkan, “Pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 dinihari sekira jam 01.30 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka Sdr. U di wilayah hukum Polsek Taraju karena diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Cabul terhadap anak dibawah umur.”
Untuk informasi beragam lainnya ikuti kami di medsos:
https://www.facebook.com/linggapikiranrakyat/
https://www.facebook.com/kutipan.dotco/
Editor: Fikri Laporan: Chandra Artikel ini merupakan rilis/laporan wartawan yang telah dikemas ulang dengan gaya penulisan Kutipan, tanpa mengurangi substansi informasi.