
KUTIPAN – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah resmi menerima permohonan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz. Gugatan tersebut diajukan setelah hasil rekapitulasi suara menunjukkan keunggulan Paslon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, dengan perolehan suara sebesar 52,45 persen.
Tim advokasi hukum Paslon nomor urut 3, Demi Hamzah menyatakan bahwa, langkah tersebut diambil untuk menanggapi dugaan pelanggaran serius yang terjadi selama proses PSU. “Semua yang di syaratkan sudah di siapkan oleh tim kuasa hukum kami yang begitu semangat dan semua sudah dilengkapi. Dan kami tentu akan memasukan permohonan gugatan ke MK sesuai batas waktu yang di tentukan, dan Alhamdulillah saat ini sudah diterima. Bismillah , La Haula Wala Quwwata ila billah”, ucap Demi Hamzah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp miliknya, Senin, (28/4/2025).
Demi pun berharap, langkah yang telah diambilnya tersebut dapat dikabulkan oleh MK, karena dirinya meyakini jika pihak MK sangat berkomitmen terhadap Pemilu yang menjunjung tinggi etika dan nilai-nilai demokrasi.
“Dan semoga langkah kami juga di iringi oleh paslon lain dan di iringi oleh keyakinan bahwa MK dan Hakim MK sangat berkomitmen thd pemilu yg menjunjung tinggi etika dan nilai nilai demokrasi. Sehingga mohon dengan hormat kepada saudara kami, mari kita saling menghormati dan menjunjung tinggi etika kita dalam bernegara. Hargai bahwa PSU belum selesai, masih ada proses / upaya hukum sebagai Hak yang di berikan negara kepada kita”, tegasnya.
“Bukan kah kemenangan kami Paslon nomor urut 3 yang kemarin, dimana itu adalah suara rakyat yang nyata, amanah masyarakat kepada kami angkanya lebih besar dari hasil mereka yang menang sekarang. Amanah yang di dapat dari buah komitmen atau ikhtiar kami membangun dan bersinergi dengan para Alim Ulama, dengan para guru ngaji, dengan para tenaga kesehatan, dengan para perangkat pemerintahan di semua tingkatan yang di lakukan bukan saat pilkada, tapi proses yang panjang, sebagai investasi politik yang seharusnya kami lakukan dan sewajarnya kami dapatkan balasan dukungan dari semua masyarakat, dan di putusan MK , jelas kami tidak terbukti melakukan tindakan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Jadi bukan suara akibat dari terpaksa karena di ancam penjara, atau hasil belanja suara mereka yang sudah di data”, ungkap Demi.
Sementara itu, masyarakat Kabupaten Tasikmalaya menantikan proses hukum yang akan berlangsung di MK. Gugatan ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku.
Laporan :Chandra.