
KUTIPAN – Mangihut Rajagukguk Anggota DPRD Kota Batam resmi dilaporkan ke Unit VI Satreskrim Polresta Barelang dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap salah satu pengusaha Batam.
Diketahui, dugaan penipuan, penggelapan dan pemerasan itu berawal dari sebuah kerjasama bisnis jual beli pasir seatrium hasil pendalaman alur laut di kawasan PT SMOE Indonesia, Kecamatan Nongsa.
Kuasa Hukum Natalis N Zega, menyampaikan, Minggu (27/4/2025) secara resmi kita sudah melaporkan dan laporan kita sudah diterima Unit VI Satreskrim Polresta Barelang terkait masalah penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Mangihut Rajagukguk oknum Anggota DPRD Kota Batam terhadap klien saya.
“Kasus ini sudah secara resmi kita laporkan. Artinya, perkara ini tidak bisa kita main-mainkan, perkara ini tidak boleh kita biarkan apalagi seorang Anggota DPRD Batam yang mana beliau terhadap klien saya berani meminta saham, sebagaimana yang ada di dalam berita dan itu adalah fakta yang terjadi,” ujar Natalis saat konferensi pers di bilangan Nagoya, Senin (28/4/2025).
Dan kedua, lanjut Natalis, kita juga melaporkan kru atau tim daripada yang bersangkutan. Kita laporkan juga masalah perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman terhadap Anggota Tentara Nasional Indonesia.
“Dalam percakapannya, dia menyebutkan kata-kata yang tidak pantas terhadap Kodam, Korem dan Kodim. Jadi ini kata-katanya sangat-sangat tidak baik,” ungkap Natalis.
Selain itu, lanjutnya, kita juga melaporkan terkait masalah ancaman terhadap Anggota TNI. Mereka sempat melakukan kekerasan terhadap Anggota TNI dan kita ada bukti videonya.
“Semua berkas sudah kita laporkan dan sudah kita serahkan ke Polresta Barelang baik itu voice note dan bukti chat WhatsApp dari Mangihut Rajagukguk dalam bentuk flashdisk. Semua sudah kita serahkan ke pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut perkara ini,” jelas Natalis.
Dalam percakapan itu, Mangihut meminta sejumlah uang dengan dalih untuk Polresta dan Polda untuk dipakai lebaran. “Ditagih lah dl lae yang lama-lama lae, karena Polda dan Polres sdh minta lae, karena mereka butuh di saat lebaran ini lae,” ungkap Mangihut dalam pesan singkat WhatsApp melalui group.
Natalis menambahkan, di hari Sabtu (26/4/2025) kemarin, klien saya mendapat intimidasi yang mana saat itu klien saya tidak berada di rumah, yang ada di rumah adalah anak istrinya.
“Ada orang yang tak dikenal mendatangi rumahnya dan berteriak memanggil-manggil klien saya. Ini kejadiannya sebelum kita buat laporan ke Kepolisian,” sambungnya.
Natalis menegaskan, langkah selanjutnya tentu tidak hanya sampai di sini. Tentu saya sudah menyiapkan langkah hukum berikutnya untuk melaporkan yang bersangkutan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Batam.
“Dalam waktu dekat kita akan melaporkan Mangihut Rajagukguk ke Badan Kehormatan DPRD Kota Batam untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya.
Laporan: Yuyun Editor: Dito