
KUTIPAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AS (26), pemilik gudang BBM oplosan yang terbakar di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di wilayah Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Kebakaran hebat itu terjadi pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB dan menghanguskan seluruh isi gudang.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, membenarkan bahwa tersangka AS telah diamankan oleh penyidik.
“Tersangka inisial AS usia 26 tahun. Yang bersangkutan merupakan pemilik sekaligus yang menjalankan bisnis BBM oplosan,” ujar Ilham kepada wartawan di Mapolres Ogan Ilir, Senin (21/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bisnis BBM oplosan itu baru berjalan sekitar satu bulan sejak Maret 2025. Selama beroperasi, AS mengaku mengantongi keuntungan sebesar Rp4,8 juta dari penjualan solar oplosan.
“Tersangka mengolah BBM jenis solar oplosan dan selama satu bulan itu mengantongi keuntungan Rp 4,8 juta,” jelas Ilham.
Sayangnya, keuntungan tersebut tak sebanding dengan kerugian akibat kebakaran yang meludeskan gudang, puluhan drum, tanki, dan baby tank berisi bahan bakar. Api diduga berasal dari percikan mesin pompa yang kemudian menyambar bahan mudah terbakar di sekitarnya.
Saat api mulai membesar, AS sempat mencoba memadamkan dengan alat pemadam api ringan (APAR), tapi usaha tersebut tak membuahkan hasil. Seluruh isi gudang tak bisa diselamatkan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
-
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
-
Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Kami masih menyelidiki terkait adanya kemungkinan gudang BBM lain,” ujar Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir.
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah AS memiliki jaringan atau gudang serupa di wilayah lain.