
KUTIPAN – Angin segar berhembus bagi para pekerja di Indonesia! Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 telah resmi memberlakukan perubahan signifikan pada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. Kini, peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak menerima uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan!
Ketentuan yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 ini merupakan angin segar bagi para pekerja yang mengalami masa sulit akibat PHK. Sebelumnya, besaran manfaat dan mekanisme klaim JKP mungkin belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat luas.
Lalu, bagaimana cara memanfaatkan peluang emas ini?
Untuk dapat mengajukan klaim JKP dengan manfaat 60 persen gaji selama 6 bulan, peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu memenuhi beberapa syarat penting:
- Mengalami PHK (baik PKWTT maupun PKWT).
- Menyatakan kesediaan untuk bekerja kembali.
- Memiliki masa iuran minimal 12 bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK.
- Pengecualian: Manfaat ini tidak berlaku bagi pekerja yang mengundurkan diri, mengalami cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.
- Bagi pekerja PKWT, PHK harus terjadi sebelum berakhirnya masa kontrak.
- Memiliki bukti penerimaan PHK dan tanda terima laporan PHK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) provinsi/kabupaten/kota, atau dokumen pendukung lainnya seperti perjanjian bersama atau putusan PHI.
Proses Klaim JKP Semakin Praktis!
BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan mekanisme klaim yang relatif mudah melalui platform digital SIAP Kerja Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:
- Buat Akun SIAP Kerja: Kunjungi siapkerja.kemnaker.go.id, daftar, dan lengkapi profil.
- Lapor Kondisi PHK: Pada akun SIAP Kerja, laporkan kejadian PHK dengan melengkapi data dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
- Ajukan Klaim: Pilih menu Pengajuan Klaim JKP, isi data rekening bank, lakukan swafoto, dan kirim pengajuan.
- Asesmen: Selama menunggu verifikasi, lakukan asesmen potensi kerja pada platform SIAP Kerja.
- Pencairan Dana: Jika disetujui, manfaat uang tunai akan ditransfer ke rekening bank yang telah didaftarkan.
Catatan Penting:
- Besaran upah yang menjadi dasar pembayaran manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5.000.000. Jika upah lebih dari batas tersebut, maka batas atas yang akan digunakan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, M. Nuh, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membayarkan klaim JKP dengan total nilai Rp 912.331.300 untuk 607 pengajuan sejak tahun 2022 hingga April 2025. Beliau juga menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan mempermudah proses klaim bagi peserta.
Dengan adanya perubahan PP ini, diharapkan para pekerja yang mengalami PHK dapat memiliki jaring pengaman sosial yang lebih kuat selama masa transisi mencari pekerjaan baru. Jangan ragu untuk memanfaatkan hak Anda dan segera ajukan klaim JKP jika memenuhi persyaratan!***