
KUTIPAN – Seorang pria berinisial UR (40), warga Kabupaten Kendal, ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Semarang setelah nekat menyamar sebagai anggota Polri dan memeras pengendara motor di wilayah Ungaran. Aksinya menyasar perempuan yang berkendara sendirian dan menggunakan pelat luar kota.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, mengungkapkan bahwa pelaku sudah melakukan aksinya sejak November 2024 dan tercatat telah menjebak 9 korban dengan total kerugian mencapai Rp 50 juta.
“Modusnya, pelaku pura-pura jadi anggota Polri, mengaku bahwa korban telah menyerempet saudaranya, lalu meminta tanggung jawab. Tapi ujung-ujungnya pelaku merampas barang bawaan korban dengan alasan sebagai barang bukti,” jelas Kapolres saat konferensi pers, Senin (21/4/2025).
Aksi nekat pelaku dilakukan siang hari, antara Jalan Gatot Subroto hingga Jalan Diponegoro Ungaran, bahkan ada satu kejadian di wilayah Pakopen, Bandungan.
Pelaku diketahui beraksi sendirian dan menakut-nakuti korban dengan menyebut akan ada “teman polisi” yang juga akan menghadang mereka di depan. Setelah korban panik, barang berharga pun berpindah tangan.
“Semua korbannya perempuan. Pelaku menggiring korban ke tempat yang lebih sepi, seperti SPBU atau halte, lalu meminta barang berharga. Kalau korban menolak, pelaku ancam akan ada anggota lain di depan,” ujar Kapolres.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban terakhir, Dessy (18), warga Kaloran, Temanggung, melapor ke polisi. Ia dibuntuti dari Ungaran dan dihentikan di wilayah Pakopen, lalu dipaksa ikut pelaku sampai SPBU Jl. Diponegoro. Setelah berjanji akan “mengawal pulang”, pelaku justru kabur di Pasar Jimbaran.
Pelaku UR berhasil diamankan di rumahnya pada 17 April 2025. Polisi menyita barang bukti berupa motor Yamaha Vixion AB 2575 PA, beberapa HP, tas, helm, sarung tangan, serta perhiasan milik korban.
“Kejahatan ini terungkap berkat identifikasi dari korban-korban sebelumnya dan kerja keras tim Reskrim. Pelaku juga sempat menjual beberapa barang hasil kejahatan ke rekannya di Kab. Semarang,” tambah Kapolres.
Ternyata UR bukan orang baru di dunia kriminal. Ia merupakan residivis dua kasus berbeda, yaitu kasus persetubuhan di Kudus pada 2015 dan kasus penipuan di Demak pada 2020. Ia baru bebas dari penjara pada Desember 2023.
“Pelaku pernah ditahan dua kali. Terakhir bebas Desember 2023, lalu kembali berulah,” ujar AKBP Ratna.
Polres Semarang pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak langsung percaya pada orang yang mengaku sebagai polisi di jalanan, apalagi jika meminta barang berharga.
“Kalau ada yang mencurigakan seperti ini, jangan ragu hubungi call center 110 agar bisa langsung ditindak lanjuti,” tegas Kapolres.
Kini UR dijerat dengan pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan, dengan ancaman hukuman masing-masing hingga 9 dan 4 tahun penjara.