
KUTIPAN – Misteri di balik insiden pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru akhirnya terkuak. Di bawah kepemimpinan AKBP Sulastri Sukidjang, Polres Buru berhasil mengungkap para pelaku dan dalang utama dalam aksi yang terjadi pada 28 Februari 2025 lalu.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: RH (48) yang merupakan bendahara KPU, SB (45) mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Fenaleisela, dan AT (42). Yang mengejutkan, motif di balik aksi nekat ini ternyata berkaitan dengan dana Pilkada 2024 yang mencapai Rp 33 miliar.
“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI, berupaya untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada,” ujar Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang dalam konferensi pers di Mapolres Buru, Sabtu (19/4/2025).
Kapolres menjelaskan, RH adalah otak dari pembakaran sekaligus penyedia logistik. Sementara, eksekutor lapangan adalah AT yang dibantu oleh SB.
Begini kronologinya: SB lebih dulu membawa 4 jerigen berisi campuran bensin dan minyak tanah, lalu menyerahkannya ke AT. AT masuk ke gedung KPU lewat jendela belakang ruang rapat yang sudah dibuka sebelumnya. Begitu masuk, AT menyiram lantai dan plafon kantor dengan bahan bakar, lalu menunggu waktu yang tepat untuk menyalakan api.
Menariknya, SB dan AT melakukan aksi ini tanpa imbalan sepeser pun. Menurut Kapolres, keduanya hanya merasa “berutang budi” kepada RH.
“Tidak dibayar. Keduanya bersedia melakukan pembakaran karena merasa berhutang budi kepada RH,” jelas Kapolres.
Hingga kini, penyidik Polres Buru masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.