
KUTIPAN – Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria berinisial PT (25), warga Kav. Tipar Timur, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta, atas dugaan pencabulan terhadap dua siswi di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kontrakannya.
Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos memimpin langsung penangkapan terhadap PT di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Medan Gg. Kampung Baru, Kompleks Asido 6, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Korban diketahui adalah Melati (17), siswi SMA asal Huta Bayu Raja, dan Cinta (15), siswi SMP dari Hatonduhan, keduanya merupakan warga Kabupaten Simalungun.
Menurut keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar, S.TrK, S.I.K, kejadian dugaan pencabulan terjadi pada Selasa (15/4/2025) pagi sekitar pukul 09.00 WIB di rumah kontrakan pelaku.
“Hingga saat ini pelaku PT sudah diserahkan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak,” jelas AKP Sandi pada Kamis (17/4/2025).
Kasus ini terungkap setelah orangtua korban, JS (orangtua Melati) dan DP (orangtua Cinta), merasa curiga lantaran anak mereka tidak pulang ke rumah sejak Senin (14/4/2025). Setelah melakukan pencarian bersama saksi Larsen Situmorang, mereka menemukan kedua korban pada Rabu siang sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Medan Km 5, Simpang Rami, Kelurahan Sumber Jaya.
Kedua korban mengaku telah mengalami tindakan asusila dari pelaku secara bergantian di rumah kontrakan PT. Mendengar pengakuan tersebut, para orangtua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Pematangsiantar dengan laporan resmi bernomor LP/B/193/IV/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo UU No. 17 Tahun 2016.