
KUTIPAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam perang melawan narkoba. Sepanjang periode 24 Februari hingga 7 April 2025, sebanyak 517 kasus narkotika berhasil diungkap dengan total 634 tersangka diamankan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa upaya ini menjadi bentuk keseriusan institusinya dalam menjawab keresahan masyarakat dan pemerintah terhadap ancaman narkoba yang merusak generasi bangsa.
“Kita ketahui bahwa narkoba adalah musuh bersama. Ia menjadi akar dari berbagai tindak kejahatan yang merusak masyarakat. Untuk itu, Polda Sumut bersama jajaran akan terus bergerak tanpa kompromi,” tegas Irjen Whisnu, Senin (14/4).
Tak hanya bekerja sendiri, pengungkapan ini juga merupakan hasil sinergi dengan berbagai pihak, mulai dari TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, merinci barang bukti yang berhasil diamankan dalam kurun waktu tersebut. Di antaranya:
-
191,6 kg sabu
-
74.292 butir ekstasi
-
11,9 kg ganja
-
177 gram kokain
-
69.042 butir pil happy five
“Seluruh barang bukti ini jika beredar dapat merusak lebih dari 1 juta jiwa. Nilai ekonominya ditaksir mencapai lebih dari Rp237 miliar,” jelas Calvijn.
Sebagai langkah tegas, seluruh barang bukti telah dimusnahkan. Selain itu, proses hukum terhadap para pelaku dilakukan sesuai prosedur, termasuk rehabilitasi terhadap 138 orang yang diproses dengan pendekatan restorative justice sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
“Ini bukan sekadar angka. Ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak berhenti, dan akan terus bergerak untuk Sumut bebas narkoba,” tutup Calvijn.