
KUTIPAN – Dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Dermaga Islamic Centre di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun akhirnya terungkap. Seorang pria yakni Rusmaidi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karimun.
Setelah ditetapkan tersangka, Rusmaidi alias Jhon Kampar langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun pada, Senin (14/4/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi mengungkapkan bahwa tersangka mendapatkan proyek tersebut dengan cara meminjam bendera perusahaan asal Jambi yakni CV Rafanda Al-Razak (RAR).
“Tersangka tidak memiliki perusahaan, dia mendapatkan proyek itu dengan cara meminjam bendera CV RAR,” ungkap Priyambudi.
Priyambudi menjelaskan, proyek itu bernilai Rp980 juta berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2024.
Dari nilai kontrak Rp980 juta tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun sebagai pengelola anggaran telah mencairkan uang muka (DP) sebesar Rp294,8 juta (30 persen) kepada CV RAR. Kemudian, CV RAR langsung menyerahkannya kepada Rusmaidi.
“Uang muka itu tidak digunakan tersangka untuk membangun dermaga, justru dipakainya untuk membayar utang dan keperluan pribadi lainnya,” jelas Priyambudi.
Berdasarkan penghitungan ahli Kejaksaan mengungkap bahwa progres proyek sangat minim, hanya sebatas pembersihan lahan, yang nilainya setara 0,2 persen dari total pekerjaan.
Atas kasus ini, pemilik sah CV RAR dijadikan sebagai saksi.
“Ia hanya dilibatkan untuk menandatangani kontrak dan dijanjikan imbalan, serta difasilitasi transportasi dan akomodasi,” ucap Priyambudi.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru ke depannya,” pungkasnya mengakhiri.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rusmaidi dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Ami)