
KUTIPAN – Komisi Yudisial (KY) membenarkan telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura yang memutus bebas terdakwa AFH dalam kasus pencabulan terhadap anak.
Laporan itu masuk melalui Kantor Penghubung KY Papua di Jayapura, pada Selasa (18/3/2025).
“Penghubung KY Papua telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim PN Jayapura yang menangani kasus dimaksud. Selanjutnya, laporan akan diverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi untuk dapat diregister,” ujar Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (25/3/2025).
Mukti menjelaskan bahwa KY akan memproses laporan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk pendalaman putusan untuk melihat apakah ada indikasi pelanggaran etik dalam pertimbangan majelis hakim.
“KY perlu mempelajari putusan tersebut lebih dalam, terutama pertimbangan hakim yang menjadikan alasan tiadanya saksi sebagai dasar untuk membebaskan, apakah tidak ada alat bukti lainnya yang diajukan oleh JPU dalam persidangan, misalnya visum dan lainnya,” tambahnya.
Ia menekankan, dalam kasus kekerasan seksual, terutama terhadap anak, hakim wajib menggali fakta secara lebih menyeluruh, termasuk mengedepankan alat bukti non-saksi seperti visum et repertum dan keterangan ahli.
Putusan bebas dalam perkara sensitif seperti ini pun langsung menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan besar mengenai cara majelis hakim menilai alat bukti dan fakta persidangan.
KY menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan ini dengan penuh kehati-hatian dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam pemeriksaan etika terhadap para hakim.