
KUTIPAN – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sukses membongkar aksi sindikat kejahatan siber lintas negara yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, dua warga negara asing asal Cina diamankan.
Kasus ini bermula dari laporan sebuah bank swasta yang menerima keluhan dari 259 nasabah soal SMS mencurigakan. Setelah ditelusuri, 12 orang dilaporkan mengalami kerugian dengan total mencapai Rp473 juta. Delapan korban di antaranya sempat mengklik tautan phishing dan kehilangan uang hingga Rp289 juta.
“Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar. Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin (24/3).
Dua tersangka, berinisial XY dan YXC, ditangkap saat mengemudi mobil Toyota Avanza yang telah dimodifikasi dengan perangkat fake BTS. Keduanya diketahui hanya berperan sebagai operator lapangan, bertugas mengelilingi area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.
“Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” ujar Komjen Wahyu.
Tersangka XY baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara YXC sudah keluar-masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis, dan diketahui tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia, forum yang membahas soal operasional fake BTS.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
Dua mobil yang sudah dilengkapi perangkat fake BTS,
-
Tujuh unit ponsel,
-
Tiga SIM card,
-
Dua kartu ATM, dan
-
Dokumen identitas milik tersangka YXC.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:
-
UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
-
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,
-
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),
-
dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak kejahatan.
Ancaman hukuman yang menanti bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.
Polri memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar aktor utama di balik sindikat ini yang diduga beroperasi dari luar negeri. Kolaborasi lintas instansi, seperti dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, dan bahkan Interpol, akan dilakukan demi mengungkap jaringan globalnya.
Komjen Wahyu juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan SMS atau pesan WhatsApp dari nomor asing yang menyertakan tautan mencurigakan.
“Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba dikasih informasi poin atau saldo dari Bank X, logikanya itu tidak masuk akal. Tapi kadang karena ada tawaran iming-iming hadiah, orang bisa langsung terpengaruh,” pungkasnya.