
KUTIPAN – Dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, Bupati Lingga, Muhammad Nizar, menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menjadi landasan penting bagi pembangunan daerah. Ranperda tersebut mencakup penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Kota Layak Anak (KLA), serta Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika (P4GNPN).
Pidato penyampaian Ranperda ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lingga pada 10 Maret 2025 di Gedung DPRD Lingga. Dalam kesempatan tersebut, Bupati menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya sekadar peraturan, tetapi juga bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, sehat, dan aman bagi masyarakat Lingga.
1. Menata PKL, Menjaga Ketertiban Kota dan Kesejahteraan Pedagang
Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) sering kali menjadi dilema di banyak daerah. Di satu sisi, mereka adalah bagian penting dari sektor ekonomi informal yang menghidupi ribuan keluarga. Namun di sisi lain, penataan yang kurang baik dapat menimbulkan masalah kemacetan, kebersihan, dan estetika kota.
Berdasarkan Permendagri No. 41 Tahun 2012, Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL ini hadir untuk memberikan solusi terbaik bagi pemerintah dan pedagang. Dengan regulasi ini, diharapkan akan terbentuk sistem yang lebih tertib, rapi, dan tetap memberikan ruang bagi PKL untuk berkembang.
“Kami ingin menciptakan keseimbangan, bagaimana para pedagang bisa tetap mencari nafkah, tanpa mengganggu ketertiban umum dan estetika kota,” ujar Bupati Nizar dalam pidatonya.

Regulasi ini juga akan mendorong adanya lokasi khusus bagi PKL, pendampingan usaha, serta kemudahan perizinan yang membuat mereka bisa berkembang lebih baik di bawah aturan yang jelas.
2. Menuju Kabupaten Lingga Sebagai Kota Layak Anak (KLA)
Anak-anak adalah masa depan bangsa. Oleh karena itu, Kabupaten Lingga berkomitmen untuk memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan dan hak-haknya terpenuhi.
Melalui Ranperda Kota Layak Anak (KLA), yang berlandaskan pada Perpres No. 25 Tahun 2021 dan UU Perlindungan Anak, pemerintah berupaya membangun lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.
Beberapa langkah strategis yang akan diambil dalam implementasi Ranperda ini meliputi:
- Penyediaan ruang bermain dan fasilitas ramah anak di berbagai tempat umum.
- Penguatan peran sekolah dan keluarga dalam perlindungan anak.
- Pencegahan eksploitasi, kekerasan, dan diskriminasi terhadap anak.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan Kabupaten Lingga bisa menjadi daerah yang lebih ramah bagi anak-anak, di mana mereka bisa tumbuh dan berkembang secara optimal.

“Masa depan Kabupaten Lingga ada di tangan anak-anak kita. Sudah seharusnya mereka mendapatkan perlindungan dan fasilitas terbaik untuk berkembang,” ungkap Bupati Nizar.
3. Memerangi Narkotika, Menyelamatkan Generasi Muda
Bahaya narkotika dan zat adiktif lainnya masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Oleh karena itu, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika (P4GNPN) hadir sebagai langkah strategis dalam melindungi masyarakat dari pengaruh buruk narkotika.
Ranperda ini disusun berdasarkan Permendagri No. 12 Tahun 2019, yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk mengambil peran aktif dalam pencegahan, pemberantasan, serta perlindungan bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Langkah konkret yang akan diambil dalam implementasi regulasi ini mencakup:
- Peningkatan edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba di sekolah dan lingkungan masyarakat.
- Penguatan koordinasi antar-instansi dalam pemberantasan narkotika.
- Dukungan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.
“Kami ingin memastikan generasi muda Lingga tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika. Perang terhadap narkoba harus dilakukan bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat,” tegas Bupati Nizar.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan Kabupaten Lingga semakin kuat dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba.
Komitmen Pemerintah untuk Lingga yang Lebih Baik
Tiga Ranperda ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Lingga terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik, tertib, dan sehat bagi masyarakatnya.
Bupati M. Nizar juga berharap Ranperda ini bisa segera dibahas dan disahkan agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
“Kami percaya bahwa regulasi yang baik akan membawa perubahan positif bagi daerah ini. Semoga DPRD Kabupaten Lingga dapat segera membahas dan menyetujui Ranperda ini demi kemajuan bersama,” pungkasnya.
Dengan semangat kebersamaan dan sinergi antara pemerintah serta masyarakat, Kabupaten Lingga terus melangkah menuju masa depan yang lebih baik. Dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat akan menjadi kunci utama dalam mewujudkan regulasi yang bermanfaat bagi semua.