
KUTIPAN – Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba besar-besaran di Kota Pekanbaru. Pada Kamis (6/3) sekitar pukul 18.00 WIB, polisi menangkap seorang residivis berinisial DK (45) di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 13 kilogram sabu dan 6.600 butir pil ekstasi yang siap edar.
Menurut Wakil Direktur Narkoba Polda Riau, AKBP Nandang, yang memimpin konferensi pers pada Rabu (12/3), penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. “Tim kami, yang dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan,” jelas AKBP Nandang.
Setelah mengidentifikasi tersangka, polisi menemukan DK tengah mengendarai mobil hitam. Saat dihentikan dan digeledah, polisi menemukan tas ransel besar berisi narkoba. “Di dalam mobil, ditemukan 13 kilogram sabu dan 6.600 butir pil ekstasi,” tambahnya.
Tersangka DK mengaku ia diperintahkan oleh seseorang berinisial S untuk mengambil barang haram itu dengan iming-iming upah sebesar Rp 20.000.000. Saat ini, petugas tengah memburu S yang masih dalam pengejaran.
Ternyata, ini bukan kali pertama DK berurusan dengan hukum. Pada 2020, ia pernah ditangkap dalam kasus narkoba dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Baru bebas pada 2024, DK kembali terlibat dalam jaringan narkoba.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang bukti. Penyidikan masih berlanjut, dan polisi berkomitmen untuk mengungkap lebih banyak pelaku dan jaringan di balik kejahatan ini.
Tersangka DK kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman seumur hidup.