
KUTIPAN – Masyarakat dikejutkan dengan terungkapnya kasus penipuan dalam distribusi minyak goreng kemasan Minyakita. Ternyata, satu liter minyak goreng yang seharusnya utuh, malah hanya berisi sekitar 700 hingga 800 mililiter. Kini, Polri tengah mendalami jumlah kerugian yang dialami konsumen akibat praktik curang ini, dengan satu tersangka yang sudah ditetapkan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan audit untuk menghitung seberapa besar dampak yang ditimbulkan. Menurut Helfi, sekitar 400 hingga 800 dus minyak goreng curang ini tersebar per hari.
“Kerugian masyarakat masih dihitung. Kami perlu melihat jumlah barang yang sudah didistribusikan karena ada sekitar 400 hingga 800 dus per hari yang tersebar,” kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Audit ini juga akan melibatkan pengecekan jumlah botol Minyakita yang telah beredar serta bahan baku yang digunakan dalam proses produksi. Polri ingin memastikan angka kerugian yang akurat untuk melakukan penegakan hukum dengan tepat.
Minyakita Takaran Salah Masih Beredar?
Brigjen Helfi juga mengungkapkan bahwa kemungkinan Minyakita dengan takaran yang sudah dikurangi masih beredar di pasaran, mengingat distribusi sudah berlangsung sejak Februari 2025.
“Jika masih ada yang beredar, risikonya ada di pelaku. Kami akan melakukan penindakan. Namun, kami berharap produk tersebut segera ditarik dan diperbaiki komposisinya agar tidak merugikan masyarakat lebih lanjut,” tegas Helfi.
Tersangka Pemilik Perusahaan
Dalam pengungkapan ini, Polri telah menetapkan AWI sebagai tersangka. AWI diketahui adalah pemilik perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng dalam berbagai merek, termasuk Minyakita. Perusahaan ini beroperasi di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
Jerat Hukum Berat Menanti
Perbuatan curang yang dilakukan oleh AWI membuatnya terancam hukuman berat. Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pelindungan Konsumen, Pangan, Perindustrian, serta Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Berikut pasal-pasal yang dikenakan:
- Pasal 62 jo. Pasal 8, 9, 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen.
- Pasal 102 jo. 97, Pasal 142 jo. Pasal 91 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
- Pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
- Pasal 66 jo. Pasal 25 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Dengan ancaman hukuman yang serius, kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak merugikan masyarakat dengan cara curang, khususnya dalam industri pangan yang menyentuh kehidupan sehari-hari. Polri berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus serupa dan memastikan praktik-praktik ilegal ini tidak terulang di masa depan.