
KUTIPAN – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG subsidi di Kutri, Gianyar, Bali. Empat orang yang terlibat dalam jaringan ilegal ini kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah GC, BK, MS, dan KS.
Dalam penjelasannya, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Nunung Syaifudin mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan gas LPG 3 kg. Setelah dilakukan penyidikan, terungkap bahwa bisnis ilegal pengoplosan ini memiliki omset fantastis, mencapai Rp650 juta per bulan.
“Untuk keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan gas LPG tersebut,” ujar Brigjen. Pol. Nunung, Selasa (11/3/2025).
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang mencakup 1.616 tabung gas LPG subsidi 3 kg, sekitar 900 tabung gas LPG non-subsidi, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk proses pengoplosan. Selain itu, polisi juga memeriksa 12 orang, termasuk para tersangka, pemilik gudang, dan kepala desa Singapadu Tengah yang terletak di lokasi pengoplosan.
Proses pengoplosan dimulai dengan tersangka GC yang membeli LPG subsidi 3 kg, kemudian dipindahkan ke tabung gas LPG non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg oleh tersangka BK dan MS. Tersangka KS bertugas mengirimkan tabung-tabung gas tersebut menggunakan mobil truck dan pickup ke pelanggan.
Brigjen. Pol. Nunung mengungkapkan bahwa para tersangka telah menjalankan bisnis haram ini selama empat bulan terakhir dengan total keuntungan mencapai lebih dari Rp3,3 miliar.
“Mereka sudah melakukan bisnis ilegal ini selama 26 hari kerja per bulan, dengan omset mencapai Rp25 juta per hari,” kata Nunung.
Tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas penyalahgunaan barang-barang subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. “Kami akan terus melakukan penegakan hukum untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan menghindari dampak negatif terhadap kesejahteraan masyarakat,” tambah Brigjen. Pol. Nunung.