
KUTIPAN – Adanya dugaan Pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Karimun yang masuk menjadi pengurus Partai Golkar membuat geram sejumlah masyarakat.
Pejabat tersebut yakni RK, Kepala Bagian Umum Kepegawaiaan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mulia Karimun.
RK diduga masuk menjadi pengurus Partai Golkar dan menduduki jabatan sebagai Sekretaris Pimpinan Kecamatan Meral Barat.
Restu, salah seorang masyarakat yang kerap mengamati dinamika politik di Kabupaten Karimun meminta Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun, Herry Budhiarto bertindak tegas atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan bawahannya.
Dia juga mengumpamakan pelanggar aturan pemerintah yang bekerja di dalam pemerintahan adalah seorang pengkhianat.
“Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2017, Pasal 78 jelas menyatakan bahwa pegawai BUMD dilarang menjadi pengurus partai politik. Kalau sudah dilarang tentu ada sanksi,” kata Restu pada, Selasa (4/3/2025).
“Dia pegawai pemerintah dan melanggar aturan pemerintah demi partai, apalagi sebutan yang pantas selain pengkhianat. Seorang pengkhianat harus dipecat,” tembah restu.
Restu menyesalkan lambatnya kinerja Herry Budhiarto selaku Direktur dalam menangani masalah seperti ini.
Ia mencurigai ada sesuatu yang disembunyikan antara Herry dan RK, sehingga terkesan acuh terhadap masalah yang seharusnya menjadi hal utama.
“Ada apa sebenarnya antara Direktur dan Kabag ini, kenapa seorang Direktur terkesan tidak tegas dan tidak berani mengambil sikap. Padahal ini adalah pelanggaran serius, dimana seorang Kabag Umum Kepegawaian merangkap menjadi pengurus partai, dan sudah berjalan selama 2 periode,” tegas Restu.
“Yang dibutuhkan dari seorang pemimpin bukan hanya sekedar pintar dan sopan saja, namun juga harus berani dan tegas. Jika hal tersebut tidak ada, lebih baik pemimpin tersebut mengundurkan diri,” pungkasnya mengakhiri.
Sementara itu, Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun, Herry Budhiarto sebelumnya telah membenarkan adanya dugaan tersebut, dia mengaku sudah menerima lampiran SK pengangkatan dan KTA RK sebagai Sekretaris Partai Golkar Pimpinan Kecamatan Meral Barat.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan mintai keterangan terkait masalah ini. Kami juga sudah surati Partai Golkar dan menunggu jawaban tertulis,” kata Herry Budhiarto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada, Kamis (27/2/2025) lalu.

Selain itu, ungkap Herry, pihaknya juga sudah konsultasi dengan Dewan Pengawas dan Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun.
“Setelah kami mintai keterangan, RK mengakui bahwa benar ia masuk menjadi pengurus Partai Golkar. Meski demikian, terkait SK dia mengaku tidak mengetahui dan tidak memegangnya,” ujar Herry.
“Ini akan kami tindaklanjuti, dan masih berproses. Kita tunggu saja klarifikasi dan pencerahan dari Bagian Hukum,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, RK diduga merangkap dan masuk menjadi pengurus Partai Golkar. Hal ini dikuatkan dengan berbagai bukti berupa Surat Keputusan (SK) Pengangkatan serta Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Golkar atas nama dan foto RK.
Dalam SK Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Karimun Nomor : KEP-07/DPD/P.GOLKAR/K/XII/2021, tercantum nama RK yang ditetapkan sebagai Sekretaris Partai Golkar Pimpinan Kecamatan Meral Barat periode 2021-2026.
SK yang diterbitkan tanggal 23 Desember 2021 tersebut juga dibumbui dengan Stempel, serta tanda tangan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karimun saat itu, Dr. H. Aunuar Rafiq, S.Sos., M.Si dan Sekretarisnya, Raja Rafiza A, ST.
Selain SK, beredar juga bukti foto KTA Parpol berwarna kuning yang didalamnya tercantum nama dan foto wajah RK, nomor registrasi, alamat yakni Darussalam Kecamatan Meral Barat, serta dibumbui dengan tanda tangan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar saat itu, Ir. Airlangga Hartarto.

Hingga saat ini, Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun belum mau memberitahu sanksi apa yang akan diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan RK.
(Ami)