KUTIPAN – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 135 kilogram di Aceh. Barang haram tersebut diduga berasal dari Thailand dan masih terkait dengan jaringan narkoba yang dipimpin oleh Fredy Pratama.
“Kami menerima informasi bahwa ada penyelundupan narkotika dari Thailand. Kemungkinan besar ini merupakan barang milik Fredy Pratama,” ujar Brigjen Mukti Juharsa dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).
Mukti menegaskan bahwa Fredy Pratama masih aktif mengendalikan jaringan narkotika di Indonesia. Bahkan, ia diketahui telah mengubah pola komunikasi untuk menghindari pelacakan.
“Fredy masih mempertahankan jaringannya di Indonesia. Kami mendeteksi bahwa ia terus berupaya memperkuat sindikasi ini,” tambahnya.
Dalam upaya mengungkap aliran dana yang menguatkan jaringan tersebut, kepolisian akan menerapkan strategi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Melalui TPPU, semua dapat terungkap. Kalau hanya menangkap pelaku di lapangan, mereka tidak akan mengaku. Namun, jika kita menelusuri rekening mereka, pasti ujungnya mengarah ke Fredy Pratama,” jelas Mukti.
Hingga saat ini, Fredy Pratama diyakini masih bersembunyi di Thailand dan mendapat perlindungan dari pihak tertentu. Polri pun terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk menangkapnya.
“Kami belum bisa menjangkau dia. Fredy adalah gembong besar yang sulit disentuh oleh pemerintah Thailand,” ungkap Mukti.
Fredy Pratama sendiri telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014. Untuk memburunya, Polri telah membentuk Tim Khusus Escobar Indonesia yang bekerja sama dengan Kepolisian Thailand dan Drugs Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat.
Dalam operasi yang berlangsung pada 7 dan 8 Februari 2025, polisi menangkap empat warga Aceh yang diduga terlibat dalam penyelundupan ini. Mereka, berinisial I, F, E, dan M, diamankan di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon.
“Para pelaku semuanya warga Indonesia, berasal dari Aceh. Saat ini, mereka telah diamankan,” terang Mukti.
Barang bukti yang berhasil disita mencakup 135 bungkus sabu yang dikemas dalam teh China berlabel 999 dan 99, satu perahu mesin dua kepala, satu boat oskadon, satu unit ponsel satelit merek Thuraya, satu perangkat Garmin, lima unit ponsel Android, serta satu unit mobil Avanza hitam.
“Barang ini rencananya akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta,” tambahnya.
Keempat tersangka kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dan dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau minimal lima tahun penjara dengan denda Rp10 miliar.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap jaringan narkotika ini hingga ke akar masalah dan menangkap Fredy Pratama yang masih buron.