![Ad image](https://ik.imagekit.io/ktpn/GOOGLE-NEWS-KUTIPAN.webp)
KUTIPAN – Dalam upaya mendukung Program Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan narkoba, Polda Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 987,21 gram.
Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (11/2/2025) di ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, dipimpin langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, serta didampingi oleh PS. Paur Minopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKP Wariston Simanjuntak.
Menurut AKBP Musliadi, sabu-sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan dua tersangka, yaitu RMP dan IR.
Untuk memastikan barang bukti benar-benar dimusnahkan, sabu dan pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender dan dilarutkan ke dalam air. Sebagian kecil dari barang bukti tersebut disisihkan guna kepentingan uji laboratorium di BPOM Samarinda.
Dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan tindakan ini, Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur, serta memastikan bahwa pelaku kejahatan narkotika mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan yang berlaku.