![Ad image](https://ik.imagekit.io/ktpn/GOOGLE-NEWS-KUTIPAN.webp)
KUTIPAN – Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ganjar Jationo, menjadi pembina apel mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung yang berlangsung di Lapangan KORPRI, Senin (10/2/2025).
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Ganjar Jationo, Penjabat (Pj.) Gubernur Lampung, Samsudin, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik telah menyediakan kanal pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) serta layanan Call Center di nomor 0811 790 5000.
SP4N-LAPOR bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, menerapkan kebijakan No Wrong Door Policy, menyediakan satu saluran pengaduan nasional, serta memberi akses partisipasi masyarakat dalam menyampaikan keluhan.
Selain itu, Pj. Gubernur menegaskan bahwa Pemprov Lampung telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-Government, yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pelayanan publik.
Berdasarkan hasil evaluasi SPBE tahun 2024, Pemprov Lampung masuk 10 besar tingkat nasional dengan nilai 4,09 kategori sangat baik, meningkat dari tahun 2023 yang memperoleh nilai 3,81 kategori sangat baik.
Pj. Gubernur juga mengingatkan bahwa setiap perangkat daerah yang berencana membangun atau mengembangkan aplikasi khusus harus berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung serta wajib melakukan pengujian kesesuaian fungsi. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 51 Tahun 2020 Pasal 13 Ayat 5b. (Risdi)