
KUTIPAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap tersangka utama dalam kasus penyelundupan manusia, PT alias Panji (39). Ia diduga menjadi otak di balik upaya penyelundupan 15 warga negara (WN) Bangladesh.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, membenarkan penangkapan ini saat dikonfirmasi di Mapolda NTT pada Jumat (31/1/2025). “Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang telah melakukan penyelidikan sejak November 2024,” ujarnya.
Kombes Pol. Henry menjelaskan bahwa pada November 2024, dua anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia membawa 41 WNA Bangladesh dengan kapal melalui perairan Indonesia menuju Australia. Mereka berangkat tanpa dokumen resmi dan tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).
Dalam perjalanan, kedua ABK melarikan diri menggunakan speedboat, meninggalkan kapal yang kemudian dikendalikan oleh salah satu WNA Bangladesh. Saat kapal mendekati perairan Christmas Island, Australia Border Force (ABF) mencegatnya. Akibatnya, 15 dari 41 WNA Bangladesh dikembalikan ke Indonesia dengan kapal yang dikemudikan oleh PT.
Setibanya di Indonesia, PT menurunkan para WNA Bangladesh di Pantai Hena, Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, sebelum melarikan diri dengan kapal tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan Polda Bali, tim gabungan TPPO Polda NTT yang dipimpin oleh AKP Yance Y. Kadiaman, S.H., akhirnya berhasil melacak keberadaan PT di Kabupaten Karangasem, Bali.
Pada Kamis (30/1/2025), tim bekerja sama dengan Unit Reskrim Polres Karangasem dan menangkap PT saat ia sedang menawar perahu kano buatan warga setempat. Tersangka kemudian diamankan di Satreskrim Polres Karangasem sebelum diterbangkan ke Polda NTT dengan pesawat Lion Air pada Jumat (31/1/2025) untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelas Kabidhumas Polda NTT.
Dalam kasus ini, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Kepala Desa Kolobolon, saksi mata pertama, beberapa WNA Bangladesh, serta saksi ahli dari Imigrasi.
Kabidhumas Polda NTT menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas segala bentuk penyelundupan manusia yang merugikan negara dan masyarakat internasional. “Kami berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum seadil-adilnya,” tegasnya.