
KUTIPAN – Warga Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, dibuat geger dengan penemuan janin dalam kantong plastik hitam di dekat pompa air pada Senin (27/1) pagi. Kasus ini pun berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, yang langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Ahmad Fuady, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa tim dari Polsek Koja bersama unit identifikasi Polres Metro Jakarta Utara segera turun tangan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku yang berhasil kami amankan. Mereka adalah seorang pelajar berinisial MMS (19) dan seorang anak berhadapan dengan hukum berinisial ZPA (17). Keduanya menjalin hubungan asmara, dan orang tua mereka pun mengetahui hal tersebut,” ungkap Kombes Pol. Ahmad Fuady, Kamis (30/1).
Tragisnya Kejadian, Berawal dari Upaya Menggugurkan Kandungan
Dari hasil pemeriksaan, kejadian memilukan ini bermula pada 25 Januari 2025 ketika ZPA, yang tengah hamil, nekat mengonsumsi obat dari seorang teman berinisial A untuk menggugurkan kandungan. Keputusan tersebut berujung pada peristiwa tragis.
Keesokan harinya, 26 Januari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, ZPA mengalami sakit perut luar biasa hingga akhirnya melahirkan janinnya. Dalam kondisi panik, MMS dan ZPA memasukkan janin tersebut ke dalam kantong plastik dan menyimpannya di dalam jok sepeda motor mereka.
“Keduanya kemudian membuang janin itu di lokasi tempat penemuan,” jelas Kombes Pol. Ahmad Fuady.
Bukti Kuat dan Ancaman Hukuman Berat
Berkat rekaman CCTV, pakaian pelaku, serta kendaraan yang digunakan, polisi berhasil mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus ini. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 77A junto Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2428 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 10 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mencari keberadaan A, yang diduga sebagai penyedia obat yang dikonsumsi oleh ZPA.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya remaja dan para orang tua, untuk lebih memahami serta mendukung pendidikan kesehatan reproduksi guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tutup Kapolres.