KUTIPAN – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengungkap hasil penyitaan aset dari kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan platform investasi ilegal Net89. Aset yang disita termasuk properti, kendaraan mewah, dan uang tunai dengan total nilai fantastis mencapai Rp1,5 triliun.
Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025), Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, membeberkan sejumlah aset mewah yang berhasil diamankan.
“Kali ini, penyidik menyita 11 mobil mewah senilai sekitar Rp15 miliar. Termasuk di antaranya Porsche Carerra S, BMW X7, BMW X5, Tesla Model 3, dan Lexus RX370,” ungkap Brigjen Helfi.
Selain itu, uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp52,5 miliar juga diamankan. Menurut Brigjen Helfi, semua barang bukti ini nantinya akan diputuskan melalui proses persidangan untuk kemungkinan dikembalikan kepada para korban.
Dalam kasus ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu korporasi, yakni PT SMI. Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan karena alasan kesehatan, dan tiga lainnya masih dalam pengejaran sebagai buronan.
Tiga tersangka buron, yang telah diterbitkan red notice, adalah AA, LSH, dan TL. Sementara dua tersangka yang tidak ditahan adalah BS dan IR. Sisanya, sembilan tersangka, yakni ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR, telah ditahan.
“Kasus ini ditangani secara serius. Kami telah menahan sembilan tersangka, sementara dua tidak ditahan karena sakit keras, dan tiga lainnya masih dalam pengejaran internasional,” tambah Brigjen Helfi.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:
- Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
- Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
- Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukuman bagi para tersangka mencakup penjara dalam waktu yang lama, dengan hukuman tambahan sesuai aturan yang berlaku.
Brigjen Helfi menegaskan bahwa Bareskrim Polri berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk penipuan dan tindak pidana ekonomi yang merugikan masyarakat. “Kami akan terus mengejar pelaku yang belum tertangkap dan memastikan aset-aset korban dapat dikembalikan,” tegasnya.