KUTIPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, sebanyak 49,24 kg sabu-sabu asal jaringan internasional Golden Crescent, yang meliputi Afghanistan, Iran, dan Pakistan, berhasil dimusnahkan.
Acara pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, didampingi Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI M. Naudi Nurdika dan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi. Proses pemusnahan berlangsung di lantai 7 gedung Mapolda Sumsel pada Rabu (15/1/2025).
Sabu-sabu dimusnahkan menggunakan blender yang dicampur cairan deterjen, air, dan cairan pembersih lantai (prostek). Setelah dihancurkan, campuran tersebut dimasukkan ke dalam tong plastik untuk memastikan barang bukti benar-benar tidak dapat disalahgunakan.
“Barang bukti sabu ini kita musnahkan hari ini demi menyelamatkan masa depan generasi muda Indonesia,” ujar Irjen Pol Andi Rian.
Kapolda menjelaskan, barang bukti sabu-sabu seberat 49,24 kg ini berasal dari pengembangan kasus di Lubuklinggau pada Jumat, 13 Desember 2024. Awalnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan 3 kg sabu di Lubuklinggau pada 23 Juli 2024.
Barang bukti tambahan ditemukan di dalam mobil Wuling yang membawa dua karung plastik putih berisi paket sabu. Setelah ditimbang ulang, 50 paket sabu tersebut memiliki berat bersih 49,24 kg.
Dua tersangka, Yogi Yanuar dan Muji Supriyanto, berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Gunung Gede, Perumahan Griya Bantar Sentosa, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba internasional Golden Crescent.
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, memberikan penghargaan atas kinerja luar biasa Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumsel dan Indonesia secara umum.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Polda Sumsel. Ternyata wilayah Sumsel cukup rawan menjadi jalur masuk jaringan narkoba internasional. Upaya ini membuktikan tekad kita bersama untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Elen.