KUTIPAN – Polda Bali bersama Polres Badung berhasil mengungkap sindikat prostitusi internasional yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia. Kedua pelaku, AK (27), seorang perempuan yang berperan sebagai muncikari, dan MT (32), seorang pria yang bertindak sebagai manajer, menjalankan operasi melalui sebuah situs web yang memiliki jaringan di 129 negara, termasuk 12 kota di Indonesia.
“Para tersangka menawarkan berbagai pilihan wanita penghibur dari seluruh dunia melalui situs tersebut, termasuk beberapa kota di Indonesia seperti Bali,” ungkap Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers di Polres Badung, Senin (13/1/2025).
Keduanya ditangkap pada Jumat (10/1/2025) dini hari di sebuah hotel kawasan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara, Badung. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas prostitusi yang terdeteksi di situs tersebut. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Badung yang dipimpin oleh Kasat AKP M. Said Husin segera melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas mencurigakan.
“Dalam operasi tersebut, dua WNA Rusia diamankan di lokasi pertama. Penyidikan lebih lanjut membawa tim ke kawasan Banjar Kelod dan Tibubeneng, Badung, yang mengamankan tiga tersangka lainnya,” tambah Daniel.
Kapolda menjelaskan bahwa sindikat ini menggunakan teknologi dunia maya untuk menawarkan layanan ilegal yang dapat diakses di berbagai negara. “Operasional berbasis website mempermudah akses global, termasuk di Indonesia,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
“Polda Bali berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum untuk menjaga integritas sektor pariwisata Bali yang berbasis adat dan budaya,” tegas Daniel.