KUTIPAN – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun, Priandi Firdaus melalui Kepala Sub Seksi Penuntutan, Listakeri Anugerah memindahkan dua tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada, Jumat (10/1/2025).
Dua tahanan yakni Wawan Bin Moin dan Endri Bin Burhari yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Desa Tanjung Pelanduk dipindahkan dari Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun ke Rutan Tanjungpinang.
Selain pemindahan tahanan, Kejari Karimun juga melimpahkan berkas perkara mereka ke Pengadilan Tipidkor Tanjung Pinang.
“Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian keuangan negara sebesar Rp. 788.563.154, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit nomor: R/140/367/ITDA-08/2024 tanggal 19 Maret,” ujar Priandi Firdaus pada, Sabtu (11/1/2025).
Kedua terdakwa, kata Priandi, diduga melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.
“Agenda pelimpahan telah selesai, artinya kewenangan penahanan telah berpindah dari Kejaksaan Negeri Karimun ke Pengadilan Tipidkor Tanjung Pinang. Selanjutnya akan dikeluarkan penetapan jadwal persidangan oleh Pengadilan Tipidkor Tanjung Pinang,” jelas Priandi mengakhiri.
(Ami)