KUTIPAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Bone berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kerugian hingga Rp 359.150.000. Penangkapan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang mantan polisi wanita (Polwan).
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, melalui Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf, mengungkapkan bahwa pelaporan kasus ini dilakukan oleh seorang warga bernama S (46), yang berasal dari Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.
“S melaporkan NQ Binti A (29), mantan Polwan yang berdomisili di Jalan Trikora, Kelurahan Sowi, Kecamatan Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban,” ungkap AKP Yusriadi, Rabu (8/1/2025).
Kasus ini bermula saat pelaku menawarkan bantuan kepada korban untuk meluluskan anaknya menjadi polisi wanita (Polwan) di Polda Papua Barat pada tahun 2022. Korban pun diminta mengirimkan uang sebesar Rp 250 juta dalam tiga kali transfer ke rekening berbeda.
“Namun, anak korban tidak lulus, dan pelaku berjanji akan mengurus pendaftaran tahun berikutnya,” jelas Yusriadi.
Pelaku kemudian meminta tambahan uang sebesar Rp 97.150.000 untuk biaya suntik peninggi badan anak korban. Tidak berhenti di situ, korban juga diminta memberikan Rp 12 juta untuk tiket pesawat dan oleh-oleh sebagai persiapan bertemu ‘pengurus pusat’ di Mabes Polri.
“Sayangnya, hingga saat ini anak korban yang bernama MRN tidak kunjung lulus menjadi Polwan. Uang korban juga tidak dikembalikan, sehingga korban mengalami kerugian total sebesar Rp 359.150.000,” tambahnya.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.