Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi di Kota Pangkalpinang, Minggu (5/1/25) dini hari. Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial Su alias Afon (39), warga Kelurahan Pasir Putih, Pangkalpinang, berhasil diamankan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah saat konferensi pers di Mapolda, Rabu (8/1/25).
“Ya, benar. Tim Ditresnarkoba mengamankan Su alias Afon di sebuah kontrakan di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, sekitar pukul 00.30 WIB,” ungkap Fauzan.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 klip kecil ekstasi merek Redbull berwarna biru, 4 klip kecil ekstasi merek Rolex kapsul berwarna kuning, 1 klip kecil ekstasi merek Soundcloud berwarna oranye, serta sebuah ponsel.
Tak hanya itu, pengembangan lebih lanjut di lokasi lain—rumah pelaku di Kelurahan Pasir Putih—mengungkap tambahan barang bukti berupa 1 klip sedang ekstasi berwarna kuning.
“Dari dua lokasi ini, total kami mengamankan 12 klip narkoba jenis ekstasi dengan jumlah keseluruhan 126 butir,” jelasnya.
Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku saat ini masih diperiksa untuk mendalami asal usul barang tersebut,” tutup Fauzan.