KUTIPAN – Tim Gabungan Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kepulauan Sapeken, Kabupaten Sumenep, pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial HU (39), warga asli Sapeken. Penangkapan dilakukan di sebuah gudang yang disewa tersangka di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat total 47,26 gram, satu unit handphone, alat bong dan pipet, dua korek api, satu wadah klip kecil, satu timbangan digital merek Harnic, serta uang tunai Rp25.000.
Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat setempat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan.
“Petugas kami langsung melakukan penyelidikan mendalam, dan benar saja, ditemukan indikasi kuat peredaran narkoba di lokasi tersebut,” jelas AKP Widiarti saat memberikan keterangan pada Rabu (7/1/2025).
Setelah penangkapan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Sapeken untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, HU akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara, maksimal 16 tahun, bahkan hingga hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, AKP Widiarti mengimbau masyarakat untuk lebih aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga lingkungan masing-masing dan memastikan keluarga mereka terhindar dari jeratan narkoba. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita perangi demi masa depan anak bangsa,” pungkasnya.