KUTIPAN – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Kotamobagu menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Mereka adalah HM (54), Kepala Desa (Sangadi) Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, serta seorang kontraktor berinisial JK (57). Kedua tersangka terlibat dalam skandal korupsi pembangunan saluran drainase Sungai Tapagale.
Proyek drainase ini didanai oleh bantuan dari PT J Resources Bolaang Mongondow pada tahun 2023 dan 2024, dengan total anggaran mencapai Rp 9.099.880.527,15. Sayangnya, dana yang seharusnya meningkatkan infrastruktur desa itu justru menjadi ladang korupsi, sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp 6.657.472.592.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto saat konferensi pers di Mapolres Kotamobagu, Senin (6/1/2025). Didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik dan Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, Kapolres memaparkan kronologi kasus ini.
“HM yang menjabat sebagai kepala desa mengajukan proposal pembangunan drainase daerah persawahan pada 2021. Proposal tersebut disetujui pada 2023, dengan anggaran yang dicairkan secara bertahap ke rekening Desa Bakan,” jelas Irwanto.
Namun, ada yang janggal. Proyek tersebut tidak tercatat dalam dokumen APBDes dan pelaksana proyek, yakni JK, ditunjuk langsung tanpa proses lelang sesuai aturan. Lebih parahnya, konstruksi drainase yang dikerjakan tidak sesuai kontrak perjanjian, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Terkait kasus ini, HM dan JK kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, demi kesejahteraan masyarakat.