KUTIPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dengan barang bukti mencengangkan, yakni 13,92 kilogram sabu dan 10.300 butir ekstasi. Dua kurir, RT (39) dan MIA (31), diamankan bersama barang bukti yang disembunyikan di interior mobil Daihatsu Sigra mereka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (2/1/2025) di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai pengiriman narkoba dari Pontianak ke Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.
“Informasi ini kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Subdit 1 Ditresnarkoba. Kami berhasil memantau perjalanan kedua tersangka sejak 22 Desember 2024, saat mereka berangkat dari Surabaya menuju Pontianak,” ujar Anwar dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng, Senin (6/1/2025).
Selama di Pontianak, tersangka menerima 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi dari seseorang tak dikenal. Barang tersebut disembunyikan secara rapi di balik doortrim dan dashboard mobil untuk mengelabui petugas.
“Pada 31 Desember 2024, kedua tersangka berangkat dari Pelabuhan Dwikora di Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang. Setibanya pada 2 Januari 2025, tim gabungan Ditresnarkoba dan Polsek KP3 langsung mengamankan mereka dan menemukan barang bukti tersebut,” jelasnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 13,92 kg sabu, 10.300 butir ekstasi, tiga unit ponsel, uang tunai Rp 1 juta, serta dokumen perjalanan. Modus penyelundupan dengan menyembunyikan narkotika di bagian tersembunyi mobil terbongkar.
“Dari pengakuan tersangka RT, mereka mendapatkan narkotika ini atas perintah seseorang berinisial DK yang masih buron. Barang ini rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Surabaya. Mereka telah menerima uang transport Rp 20 juta, namun tersisa Rp 1 juta yang kami sita,” tambahnya.
Hasil uji laboratorium menunjukkan narkotika tersebut mengandung metamfetamina dan MDMA, keduanya termasuk dalam kategori narkotika golongan I. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi 79.900 jiwa dari bahaya narkoba.
Tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara.
“Kami akan menindak tegas pelaku narkoba di Jawa Tengah. Melalui program Kampung Bebas Narkoba yang diterapkan di lebih dari 1.000 desa, kami terus berupaya mencegah peredaran barang haram ini,” kata Anwar.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Mari kita bersama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba,” tandasnya.