KUTIPAN – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sekitar 13,94 persen dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 39,75 persen.
Kebijakan ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang No. 01 tahun 2022 yaitu yang lebih dikenal UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dengan pengenaan opsen pajak 66 persen.
Kepala Bapenda Kepri, Dr Diky Wijaya MSi menyampaikan, kebijakan ini dalam rangka meringankan dan mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak.
“Walaupun adanya kenaikan opsen pajak 66 persen di Kabupaten Kota, khusus di Provinsi Kepri tidak ada kenaikan pajak. Artinya pajak yang akan dibayarkan sama dengan pajak yang lama di tahun 2024,” ucap Dr Diky, Senin (6/1/2025).
Seperti kita ketahui, lanjut Dr. Diky, bahwa opsen pajak terjadi karena adanya aturan baru yaitu Undang-undang no. 1 tahun 2022 UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dimana pajak dan retribusi sudah dijadikan satu. Sementara, kalau dulu di UU No. 28 tahun 2009 pajak sendiri retribusi sendiri.
“Terkait gonjang ganjing adanya kenaikan opsen pajak 66 persen. Alhamdulillah hari ini Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah menerbitkan surat keputusan Gubernur Nomor 1557 Tahun 2024. Dimana, walaupun ada kenaikan Opsen pajak 66 persen untuk Kabupaten/Kota, tetapi khusus di Provinsi Kepri tidak ada kenaikan pajak,” tegas Dr Diky.
“Artinya, pajak yang akan dibayarkan oleh seluruh masyarakat Kepri masih sama dengan pajak tahun sebelumnya dan tidak ada kenaikan,” sambungnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, dalam upaya meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Pemprov Kepri memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) sekitar 13,94 persen dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 39,75 persen.
“Ini guna untuk meringankan beban masyarakat, Pemprov Kepri telah memberikan diskon PKB sekitar 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen,” jelasnya.
Lanjut, Diky menyampaikan, keputusan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 112 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan pemungutan pajak daerah. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong akurasi data kepemilikan kendaraan di wilayah Provinsi Kepri.
“Keputusan ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang terdaftar di Kepri. Dengan kebijakan ini, Pemprov berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat, sekaligus memperbaiki pendataan kepemilikan kendaraan di daerah tersebut,” harap Dr Diky.
Selain itu, pemberian keringanan akan dilaksanakan selama enam bulan atau periode Januari hingga Juni 2025 mendatang. Untuk itu, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir atas isu yang beredar bahwa pajak ada kenaikan.
“Saya tegaskan sekali lagi pajak tidak ada kenaikan. Nilai pajak yang dibayarkan tahun ini sama dengan tahun lalu. Jadi ayo bayar pajak, dan tidak usah risau ada kenaikan tarif pajak,” pungkasnya.(Yuyun)