KUTIPAN – Tiga warga binaan di Lapas Kelas III Dabo Singkep menyambut Hari Raya Natal 2024 dengan kebahagiaan ganda. Selain merayakan momen penuh makna, mereka juga menerima remisi umum sebagai penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa tahanan.
Pemberian remisi ini dilakukan secara serentak melalui konferensi daring menggunakan platform Zoom, diikuti oleh seluruh satuan kerja pemasyarakatan se-Indonesia. Di Lapas Dabo Singkep, remisi diserahkan langsung oleh Kepala Lapas, Jaka Putra, dengan didampingi pejabat struktural.
“Tiga warga binaan kami menerima remisi sebesar satu bulan. Ini adalah bentuk yang diberikan atas usaha mereka memperbaiki diri selama masa pelatihan,” ujar Kalapas Jaka Putra, Rabu 25 Desember 2024.
Meskipun tidak ada warga binaan yang langsung bebas setelah menerima remisi ini, langkah tersebut tetap menjadi dorongan moral bagi mereka untuk terus bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik. Program ini juga meningkatkan komitmen Lapas Dabo Singkep dalam mendukung rehabilitasi dan reintegrasi sosial para warga binaan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi penyemangat bagi warga binaan lainnya untuk terus menunjukkan perilaku positif selama menjalani masa hukuman.