KUTIPAN – Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 788,53 gram dalam sebuah press release yang digelar di Aula Mapolres, Senin (23/12/2024). Pemusnahan ini merupakan bagian dari keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 788,53 dari total barang bukti 854,33 gram narkotika jenis sabu yang berhasil disita oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat,” ungkap Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto.
Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang menyeret seorang pelaku berinisial HP (33). HP ditangkap di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Barang bukti sebanyak 788,53 gram dimusnahkan dengan cara diblender, sementara 65,8 gram sisanya akan dijadikan bukti persidangan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat,” jelas Kapolres.
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh HP dari Kota Medan, Sumatera Utara, yang dikirim melalui jalur darat menggunakan jasa angkutan travel. Pelaku membeli narkotika dari seseorang berinisial “L” seharga Rp 180 juta, dengan rencana keuntungan penjualan mencapai Rp 360 juta.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Pasaman Barat akan terus mengembangkan kasus ini dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan berbagai pihak terkait.
“Kita juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan informasi jika ada peredaran gelap narkotika, agar kita bersama-sama memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Pasaman Barat,” tegasnya.
HP kini menghadapi ancaman hukum berat, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda hingga Rp 10 miliar.