KUTIPAN – Polda Bali berhasil mengungkap kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Gianyar tahun anggaran 2019. Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus AKBP M. Arif Batubara, didampingi Kabagbinopsnal AKBP Ns. Ni Nyoman Yuniartini dan jajaran, menyampaikan perkembangan kasus ini dalam konferensi pers.
Polda menetapkan PMP (56), mantan Ketua KONI Gianyar periode 2018-2022, sebagai tersangka. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Bali, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 3.643.621.414,19.
“Kami menemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah ini, termasuk penggunaan dana yang melampaui anggaran dan di luar RAB (Rencana Anggaran Biaya),” ujar AKBP M. Arif Batubara.
Pada tahun 2019, Pemkab Gianyar menggelontorkan dana hibah sebesar Rp 25,3 miliar untuk KONI Gianyar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional sekretariat dan pelaksanaan Porprov Bali XIV 2019 di Tabanan. Namun, tersangka PMP diduga menyalahgunakan wewenang sebagai penanggung jawab dana hibah.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain:
- Penggunaan dana di luar RAB dan melebihi anggaran yang disetujui.
- Pendapatan jasa giro tidak disetor ke kas daerah.
- Pergeseran anggaran tanpa persetujuan Bupati Gianyar.
- Pengelolaan keuangan tanpa melibatkan auditor internal KONI.
“Tersangka PMP memerintahkan pergeseran anggaran yang tidak sesuai ketentuan dan menguntungkan pihak tertentu, termasuk dirinya sendiri,” tambah AKBP Batubara.
Akibat perbuatannya, PMP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar.
Kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan Polda Bali dalam mendukung program prioritas Presiden RI dalam pemberantasan korupsi. Polda Bali juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberantas korupsi.
“Kami siap menindaklanjuti laporan masyarakat. Keamanan dan kerahasiaan pelapor kami jamin sepenuhnya,” tutup Kasubdit Tipidkor.