KUTIPAN – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu (upal) di Kabupaten Mamuju pada Selasa, 17 Desember 2024. Operasi ini juga melibatkan bantuan dari Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan, dan berujung pada penangkapan empat pelaku.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan berinisial MB (35) seorang staf honorer UIN, TA (52) seorang ASN Pemprov Sulbar, serta tiga wiraswasta, IH (42), WY (32), dan MMB (40). Para pelaku diduga terkait dalam praktik pembuatan dan distribusi uang palsu senilai Rp20 juta.
Polisi berhasil menyita barang bukti uang palsu sebesar Rp11 juta yang belum sempat diedarkan.
“Kami bergerak cepat setelah mendapat informasi adanya peredaran uang palsu di Mamuju. Alhamdulillah, tim berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” jelas Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar saat dikonfirmasi.
Kasus ini bermula dari pengungkapan awal praktik pembuatan uang palsu di sebuah kampus UIN di wilayah hukum Polres Gowa. Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa para pelaku yang beroperasi di Mamuju adalah bagian dari jaringan ini.
Pihak kepolisian menduga sindikat tersebut memiliki rencana untuk mendistribusikan uang palsu ke beberapa wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
“Saat ini, para pelaku sudah kami serahkan ke Polres Gowa untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami terus berupaya membongkar jaringan yang lebih besar,” tambah Kapolresta Iskandar.
Menjelang libur panjang, Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu. Ciri-ciri uang palsu umumnya dapat dilihat dari tekstur, warna, dan hologram yang tidak sempurna.
Jika menemukan uang mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat.
“Kami berkomitmen penuh memberantas uang palsu yang merugikan masyarakat dan merusak perekonomian negara,” tegas Iskandar.